Angkut Pelajar hingga Bergelantungan ke Atap Mobil, 3 Angdes di Muara Enim Ditilang dan SIM Sopir Diusulkan Dicabut

Satlantas Polres Muara Enim melakukan tindakan tilang angkutan yang kerap menaikan pelajar di atas atap kendaraan (Noviansyah/rmolsumsel.id)
Satlantas Polres Muara Enim melakukan tindakan tilang angkutan yang kerap menaikan pelajar di atas atap kendaraan (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Tiga mobil Angkutan Pedesaan (angdes) yang kerap menaikkan pelajar di atas atap kendaraan atau bergelantungan di bagian belakang kendaraan ditilang oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muara Enim, Senin (20/3).


Angdes dengan tujuan Kecamatan Muara Enim-Ujan Mas ini diketahui kerap menaikan pelajar di atas atap yang begitu mengkhawatirkan dan membahayakan penumpang dalam hal ini pelajar.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, didampingi Kasatlantas Polres Muara Enim AKP Suwandi mengatakan, pihaknya dalam hal ini melakukan penindakan terhadap mobil-mobil pickup yang sebenarnya diperuntukkan untuk membawa barang sesuai dengan KIR yang dimilikinya.

Namun di lapangan, angkutan tersebut selama ini digunakan untuk mengangkut penumpang bahkan beberapa minggu terakhir sudah menjadi pemandangan biasa kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut anak-anak sekolah.

Parahnya lagi, para pelajar itu duduk di atas atap kendaraan bahkan ada yang bergelantungan. Hal ini tentunya sangat membahayakan para pengguna jalan maupun penumpang.

"Sehingga siang ini kami melakukan penindakan hukum secara tegas, tadi sudah saya sampaikan ke Kasatlantas untuk dilakukan penindakan dengan melakukan penilangan kendaraan," kata Andi

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemda untuk menyediakan Bus Sekolah baik pada jam berangkat sekolah ataupun waktu pulang sekolah, agar disiapkan nantinya, agar anak-anak ini tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan.

Pihaknya juga memanggil pihak kepala sekolah untuk memberikan arahan kepada anak-anak sehingga menjadi perhatian.

"Kemudian memang mobil-mobil ini untuk angkutan barang dan masih menggunakan Nopol berwarna hitam yang paling benar itu seharusnya berNopol kuning, kemudian besi-besi bagian atas mobil yang kerap disalahgunakan untuk dilepas," katanya

Dari Muara Enim sampai Penanggiran itu banyak sekali kendaraan yang terpantau melanggar, kurang lebih sekitar 20 kendaraan, hari ini yang tertangkap akan ditindak tegas bila perlu pihaknya akan mengajukan ke Pengadilan agar SIM sopir angkutan ini dicabut karena itu merupakan kapasitas Hakim di pengadilan untuk melakukan pencabutan SIM

"Dan membawa penumpang ini bukan SIM A biasa tapi harus SIM A umum," tegasnya.