Plt Bupati Irit Bicara, DPRD Muara Enim Bakal Panggil Petinggi RMK Energy

Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah. (Noviansyah/RMOlSumsel.id)
Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah. (Noviansyah/RMOlSumsel.id)

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim merencanakan melakukan pemanggilan terhadap petinggi PT RMK Energy terkait adanya desakan pembekuan sementara izin PT RMK Energy dan PT Truba Baru Banyu Enim (TBBE).


Sebelumnya,  Komisi VII DPR RI mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membekukan sementara Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RMK Energy dan PT Truba Baru Banyu Enim (TBBE).

“Ini sudah siap-siap komisi I akan memanggil dan mengundang jajaran petinggi-petinggi PT RMK,”kata Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, Rabu (30/8).

Liono menegaskan, pencabutan izin PT RMK hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga, mereka pun akan ikut merekomendasikan pembekuan tersebut.

"Mengenai rencana desakan untuk membekukan PT RMK dan PT TBBE itu bukan wewenang Kabupaten, regulasi perizinan pertambangan ini ada di tangan pusat," ujar Liono 

Selain itu, terkait penetapan tersangka seorang oknum kepala desa dan Humas PT RMK karena telah menjual aset milik Pemkab Muara Enim, Liono meminta pihak kejaksaan untuk segera mengungkap para pelaku lain yang ikut terlibat.

"Jadi kita hormati proses hukum yang sudah dijalankan oleh rekan-rekan Aparat Penegak Hukum (APH) tadi karena bukan wilayah kita soal kelanjutan penyidikan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah saat dimintai tanggap mengenai desakan DPR RI untuk membekukan kedua perusahaan tersebut tidak berkomentar banyak. 

“Yang jelas sesuai prosedural saja, sesuai aturan hukum," ujarnya singkat.