Lantaran tak terima ditegur, membuat seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan gelap mata dab nekat melakukan tindak penganiayaan.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
Baca Juga
Penganiayaan tersebut dilakukan tersangka Heru Saputra (25), seorang sopir, warga Jalan Animbi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka menganiaya korban Romi Jaya (50), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pakai kunci dongkrak. Hingga mengakibatkan korban alami luka robek dan bocor pada dahi sebelah kiri.
Selain itu, satu hari setelah kejadian penganiayaan tersebut, korban juga mengalami luka lebam pada lingkaran mata sebelah kiri.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Nyoman Sutrisna membenarkan pihaknya telah meringkus pelaku pada Jumat, 3 November 2023 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
"Diakui pelaku sebanyak 3 kali pemukulan dan salah satu pukulan tersebut mengenai bagian dahi kiri korban. Pelaku mengakui memukul korban dengan menggunakan besi dongkrak yang didapatkan dari bawah jok kursi depan mobil," kata Kapolsek pada Minggu, 5 November 2023.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan SMB II RT 01, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Minggu, 29 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
Berawal saat itu korban dan istrinya sedang mengendarai mobil dari arah Merasi hendak menuju pulang ke rumah. Setibanya di Simpang 4 Kelurahan Simpang Periuk.
Kemudian saat korbam melintas di Simpang 4 tersebut, tiba-tiba dari arah Muara Beliti datang mobil dum truk. Dan langsung menyelinap dari sebelah kiri mobil korban. "Membuat korban menegur pelaku," ujarnya.
Namun pelaku menghentikan mobilnya. Dan korban pun menghentikan mobilnya, lalu langsung turin menemui pelaku untuk menegur. Ketika ditegur, pelaku malah tidak terima.
"Sehingga antara korban dan pelaku saling ribut mulut dan saling menyalahkan satu sama lain," ungkapnya.
Lalu pada saat korban menanyakan maksud dan tujuannya marah-marah, pelaku langsung mengambil besi kunci dongkrak. Lantas pelaku langsung mengejar korban.
Kemudian pelaku juga memukul korban sebanyak 3 kali. Salah satu pukulan pelaku mengenai dahi sebelah kiri korban. "Membuat korban jatuh ke tanah," timpalnya
Korban kemudian di rangkul oleh istrinya. Dan sambil berusaha menyelamatkan korban. Lalu korban dibawa pergi untuk berobat atas luka bocor yang dialaminya. Sedangkan pelaku pergi mengendarai mobilnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan bocor pada dahi sebelah kiri. Dan mendapatkan perawatan 4 jahitan. Tak hanya itu, setelah satu hari kejadian korban mengalami luka lebam pada lingkaran mata sebelah kiri.
Setelah menerima Laporan Polisi dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hari Ardiansyah. Anggota kemudian langsung melakukan cek TKP, pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Heru Saputra sebagai tersangka. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Keberadaan pelaku diketahui pada Jumat, 3 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Disebutkan bila pelaku sedang menuju ke arah Simpang Periuk. Lalu anggota langsung menuju ke Jalan SMB Tanah Periuk.
Setelah 30 menit melakukan pengintaian, pelaku terlihat mengendarai mobil miliknya. Hingga akhirnya pelaku dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan.
Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa besi dongkrak dari bawah jok. Dimana barang bukti tersebut digunakan untuk memukul korban.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice