Bripka IS Ternyata Punya Hubungan Spesial Dengan Istri Narapidana, Begini Faktanya...

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat menunjukkan rekaman video sebelum Bripka IS dan IN melakukan hubungan Layaknya suami istri di sebuah kamar hotel di Palembang tersebut.(ist/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat menunjukkan rekaman video sebelum Bripka IS dan IN melakukan hubungan Layaknya suami istri di sebuah kamar hotel di Palembang tersebut.(ist/rmolsumsel.id)

Oknum Polisi yang berpangkat Bripka IS harus menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel. Hal itu terkait laporan  dari narapidana kasus narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial FP (59) ke Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel).


Dalam laporan yang tercatat omor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Bripka IS yang diketahui bertugas di lingkungan Polres Lahat diduga menyetubuhi istrinya berinisal IN (20) hinga hamil.

Namun setelah Bripka IS selesai menjalani sidang di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12). Fakta baru terungkap, dan hasil persidangan didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.

"Dari hasil sidang yang dilakukan didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (13/12).

Dari hasil pemeriksaan keduanya menjalin hubungan spesial usai IN ditalak tiga oleh suaminya FP melalui rekaman suara yang dikirimkan ke pesan WhatsApp IN.

"Antara FP dan IN sudah tidak ada hubungan lagi karena FP melalui rekaman suara menalak tiga istri sirinya IN yang dikirimnya melalui WhatsApp pada September 2021 lalu," katanya.

Jadi antara Bripka IS dan IN memiliki hubungan pacaran, hal ini ditambah tidak ada paksaan untuk melakukan hubungan badan seperti yang terjadi di salah satu hotel di Palembang. Bripka IS pun tidak menampik hubungan tersebut, menurut pengakuan kejadian itu sendiri saat Bripka IS lepas dinas pada 27 September 2021 lalu. 

"Ketika itu mereka ini niatnya hendak ke Palembang untuk membesuk teman IN, tapi kemalaman hingga menginaplah di sebuah hotel di Palembang," katanya.

Polisi turut mengamankan video bukti rekaman sebelum Bripka IS dan IN melakukan hubungan Layaknya suami istri di sebuah kamar hotel di Palembang tersebut.

Dalam video tersebut nampak IN sedang asik membersihkan kuku kaki Bripka IS yang ketika itu sedang berbaring diatas kasur. 

"Bukti ini sendiri oleh Bripka IS. Dari video itu bisa kita lihat mereka berdua ada hubungan spesial," ungkapnya. 

Hubungan ini terjadi setelah IN ditalak suaminya pada September 2021 lalu. Sejak saat itu pula, IN dan Bripka IS saling menjalin hubungan spesial hingga berujung dengan perilaku layaknya suami istri. 

"Makanya saudara Bripka IS mau menjalin hubungan pacaran dengan saudari IN. Karena si IN itu sudah ditalak suami sirinya," jelas dia. 

Supriadi juga mengungkapkan fakta sebenarnya dari awal perkenalan antara Bripka IS dan IN. Dimana sebelumnya, melalui kuasa hukum sang suami, IN mengaku perkenalan itu bermula setelah istri Bripka IS menggadaikan surat tanah kepadanya. 

"Bukan seperti itu, jadi awal perkenalan mereka bermula dari mobil yang mogok. Sejauh ini, begitu pengakuan mereka," katanya.

Terkait pengakuan IN tengah hamil setelah berhubungan badan dengan Bripka IS. Petugas masih mendalami pengakuan IN mengingat, pengakuannya sejauh ini banyak terdapat kebohongan alias tak sesuai fakta. 

"Masih kita dalami apakah dia benar-benar hamil atau tidak. Akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Meski telah terbukti adanya hubungan terlarang antara Bripka IS dengan IN, namun Supriadi menegaskan hubungan mereka tidak termasuk dalam status perzinahan. 

"Karena perzinahan itu, bila istrinya (Bripka IS) yang melapor. Tapi dalam kasus ini bukan dia yang melapor," ujarnya. 

Selain itu, lanjut dia mengatakan, bahwa dari keterangan Bripka IS juga tidak ada perkataannya akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan karena FP bukan tahanan Polres melainkan narapidana Lapas Tanjung Raja, Kabupaten OI.

"Semua itu dibantah Bripka IS dengan beberapa bukti yang menguatkannya sehingga Bripka IS bisa melaporkan balik FB atas dugaan pencemaran nama baik," katanya.

Sedangkan dari hasil sidang yang dijalani Bripka IS didapatkan kalau yang bersangkutan melanggar kode etik Polri dan mencoreng nama Institusi Polri karena Bripka IS sudah memiliki Istri saat berpacaran dengan IN.

"Dari itulah Bripka IS dari hasil sidang yang saya terima bahwa dia (Bripka IS,red) dijatuhi hukuman disiplin dengan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022," katanya.

Sementara untuk IN yang diketahui telah banyak mengungkap pernyataan yang tak sesuai fakta, Supriadi mengatakan, Bripka IS memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. 

Oknum Bintara tersebut bisa melaporkan IN atas kasus pencemaran nama baik. "Itu hak dia untuk membuat laporan karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya," katanya.