Bripka IS Divonis Ringan, Kuasa Hukum Pelapor Pertimbangkan Bawa Kasus ke Mabes Polri

Personel Propam Polda Sumsel berjaga di depan ruang sidang Tunggal Panaluan, Polda Sumsel. (Ist/rmolsumsel.id)
Personel Propam Polda Sumsel berjaga di depan ruang sidang Tunggal Panaluan, Polda Sumsel. (Ist/rmolsumsel.id)

Oknum polisi Bripka IS yang dilaporkan karena menghamili istri seorang tahanan di LP Tanjung Raja menjalani sidang disiplin di ruang Tunggal Panaluan, Bid Propam Polda  Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (13/12). Anggota yang bertugas di wilayah Polres Lahat itu hanya mendapatkan vonis ringan yang membuat kuasa hukum pelapor kecewa.


“Kami sangat kecewa, terlebih ini sangat bertentangan dengan semangat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih di tubuh internal Polri,” ujar Feodor Novikov Denny bersama M Zully yang merupakan tim kuasa hukum pelapor.

Feodor mengatakan, sejak awal dimulainya persidangan Senin pagi (13/12), dirinya selaku kuasa hukum pelapor tidak diperkenankan mendampingi IN, selaku istri muda pelapor yang hanya dipanggil sendiri masuk ke dalam ruang sidang.

Dalam persidangan, yang menjadi alasan putusan ini berdasarkan pengakuan IN karena antara pelapor FP dan IN ini tidak memiliki buku nikah resmi.

“Klien kami menikah resmi pada 10 Januari 2021 lalu di dalam LP Tanjung Raja. Memang, saat ini buku nikah resminya lagi diurus. Seharusnya ini tidak menjadi dasar dari vonis yang kami nilai tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami dan istrinya,” katanya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum pelapor juga tidak diperkenankan untuk mendampingi istri pelapor sekaligus korban.

“Awalnya, kami sangat berharap agar oknum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Dari sini, kami akan langsung mengonsultasikan hasil putusan sidang disiplin ini kepada klien. Tidak kemungkinan bakal kami bawa persoalan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri agar dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Kikim Tengah Polres Lahat itu menjalani sidang lantaran diduga telah meniduri istri muda seorang narapidana berinisial FP (59) yang kini mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja karena kasus narkoba.

Bahkan, akibat hubungan terlarang yang dilakukan oknum polisi 39 tahun itu, istri muda pelapor berinisial IN (20) mengaku tengah hamil dua bulan.