Bos Sabu Asal Sumsel 'Janggo' Ditangkap di Malang, Polisi Sita Dua Mobil Mewah dan Bukti Peredaran Narkoba

Bos pengedar sabu asal Sumsel, Rendra Antonni alias Janggo saat ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel. (Elko Bima/rmolsumsel.id)
Bos pengedar sabu asal Sumsel, Rendra Antonni alias Janggo saat ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel. (Elko Bima/rmolsumsel.id)

Rendra Antonni alias Janggo, 40 akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel usai menjadi buronan dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau, Sumsel. Janggo ditangkap di Kecamatan Singosari, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa lalu (22/6).


Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu kwitansi pembayaran rumah, dua unit mobil mewah yakni mobil Pajero Sport plat D 74 NGO, dan mobil Inova BG 1711 HT. Serta, catatan hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu beserta daftar pengedar yang dipekerjakan oleh Janggo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan penangkapan Janggo ini merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan dua pengedar yakni Jon Kenedi alias Jon Pokat, 40, dan Sazili, 47. Kedua pengedar ini merupakan kaki tangan dari Janggo.

"Kedua pengedar ini ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ulak Sarung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel, Senin (5/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dua pengedar ini, diketahui jika sabu yang mereka edarkan disuplai oleh Janggo. Dimana, kedua pengedar mendapatkan upah 30 persen dari hasil penjualan. Dari penangkapan kedua pengedar ini, pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba sebanyak 160 paket dalam plastik sedang dan kecil seberat 135,06 gram.

Dari hasil keterangan kedua pengedar ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan mulai dari barang bukti, aliran dana yang dikelolanya yang ditaksir mencapai ratusan juta selama satu bulan. Lalu, pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka Janggo.

Pihaknya pun berhasil menangkap Janggo di Kecamatan Singosari, Kota Malang, Jawa Timur dengan bekerjasama Polda Jawa Barat. Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu kwitansi pembayaran rumah, satu unit mobil Pajero Sport dengan nomor polisi (Nopol) D 74 NGO, satu unit mobil inova BG 1711 HT warna abu-abu metalik, dua buah buku catatan hasil penjualan sabu-sabu, satu lembar daftar pengedar yang dipekerjakannya, empat buah handphone dan lima buku tabungan beserta ATM-nya.

"Atas perbuatannya, tersangka Janggo dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tutupnya. 

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan penangkapan tersangka Janggo ini merupakan wujud dari komitmen dan keseriusan dalam memberantas penyebaran barang haram tersebut dari Bumi Sriwijaya. 

"Salah satu dari ribuan kasus yang  berhasil kita ungkap Januari - Juli ini. Dengan ini saya ingatkan bagi siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba baik pembuat, penjual sampai ke pemakai akan ditindak tegas berdasarkan hukum berlaku," singkatnya.