Bongkar TPPU Kasus Narkotika, Bareskrim Sita Uang dan Aset Senilai Rp338 Miliar

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holoman Siregar menunjukkan barang bukti uang dan aset yang disita dari TPPU kasus narkotika dan obat ilegal pada jumpa pers, Kamis (16/12). (Humas Polri/rmolsumsel.id)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holoman Siregar menunjukkan barang bukti uang dan aset yang disita dari TPPU kasus narkotika dan obat ilegal pada jumpa pers, Kamis (16/12). (Humas Polri/rmolsumsel.id)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika hingga peredaran obat ilegal yang mencapai ratusan miliar rupiah.


“Uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar, ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).

Dittipidnarkoba mengusut TPPU terhadap tiga kasus, yakni pengedaran narkotika jenis ekstasi, sabu dan peredaran obat keras ilegal. Total ada tujuh tersangka dalam ketiga kasus tersebut.

Kasus pertama dengan seorang tersangka berinisial ARW. Tersangka ARW saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

“Karena vonis seumur hidup untuk kasus yang diungkap Dittipidnarkoba pada 2017 di salah satu tempat hiburan malam di Kota Denpasar,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holoman Siregar.

Krisno menambahkan, ARW ditangkap atas peredaran ekstasi di sebuah tempat hiburan malam kawasan Bali pada 2017. Sebanyak 20 ribu butir ekstasi disita dari tangan ARW yang selaku manajer tempat hiburan malam itu.

Kemudian, polisi mengusut dugaan TPPU dalam kasus ARW. Polisi memiliki bukti yang kuat ARW membeli rumah dan tanah dari uang haram tersebut.

“Kami melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, ada di provinsi Bali, Denpasar, Badung dan ada yang di Nusa Tenggara Barat (NTB),” ungkap Krisno.

Polisi tengah memberkas perkara TPPU tersangka ARW. Polisi akan menyerahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan apabila telah rampung.

Kasus kedua yakni pengedaran sabu yang ditangkap pada 2015 dengan seorang tersangka berinisial HS. HS yang merupakan pengendali kurir diketahui menggunakan uang haram untuk membeli rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

“Kami menyita beberapa aset, ada berupa rumah di salah satu perumahan di Medan, lalu mobil Lexus dan banyak berupa tanah dan bangunan. Ada juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba,” ucap Krisno.

Kasus ketiga, peredaran obat-obat keras ilegal yang terungkap di dua pabrik wilayah Yogyakarta beberapa waktu lalu. Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Krisno menerangkan, dari salah satu tersangka didapati uang tunai yang telah disita yakni 2 juta dollar Singapura, Rp2,75 miliar, dan sejumlah rekening.

“Terhadap kasus ini kami juga menyita beberapa aset baik berupa tanah yang berada di Karawang, rumah dan bangunan yang memang kami yakini ini diperoleh dari produksi obat-obat ilegal,” kata Krisno.

Krisno menegaskan penindakan narkoba tidak cukup hanya penyitaan barang bukti. Polri harus melakukan strategi pemiskinan terhadap para pelaku kejahatan.

“Sehingga upaya pemberantasan tersebut dapat maksimal,” tukas Krisno.