Bocah 9 Tahun Diperkosa, Lalu Digantung di Depan Kamar Kosnya

Sungguh biadab PA. Dia perkosa Putri, yang baru berusia 9 tahun. Namun hingga hari ini, PA belum mengakui peristiwa pembunuhan di Manggarai Tengah, Nusa Tenggara Timur itu.


Beruntung Polisi mulai mendapat titik terang tentang kematian korban, yang mayatnya ditemukan di depan kos mulai mendapat titik terang. Karena ada saksi kunci, yang tak lain adalah teman kos sekaligus adik kandung Putri yang melihat langsung kejadian tersebut.

"Saksi kunci ini mengungkap peristiwa dugaan persetubuhan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka PA terhadap Putri mulai dari awal hingga akhir," kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK saat menggelar konferensi pers di Kota Bima seperti dikutip dari JPNN, Minggu (31/5/2020).

Namun hingga saat ini polisi masih terus mendalami tersangka berinisial PA tersebut dari hasil penyelidikan dan BAP saksi kunci beserta saksi lainnya.

"PA telah ditetapkan sebagai tersangka meski hingga akhir proses penyidikan PA belum mengakui perbuatannya," katanya.

Dalam siaran pers tersebut, Kapolres membeberkan pengakuan saksi kunci yang melihat langsung kejadian tragis yang menimpa kakak kandungnya yaitu Putri.

"Awalnya saksi sedang tidur bersama putri di kamar kosnya, ketika mendengar suara keras dan ribut-ribut, akhirnya ia terbangun dan melihat langsung adegan tersangka terhadap Putri," ungkap Kapolres.

Saksi kunci ini, tambah Tejo, mengaku melihat kejadian di saat tersangka menyetubuhi korban dan disekap menggunakan bantal hingga digantung di depan kamar kosnya.

"Saksi kunci menceritakan secara jelas dan tidak pernah berubah-ubah dalam keterangannya," tutur Tejo.

"Saksi kunci ini mengaku sangat mengenal wajah tersangka," tambah Tejo lagi.

Saksi kunci baru berani ke luar dari kamar kos dengan keadaan menangis setelah PA selesai melancarkan segala aksi bejatnya dan PA menuju kamar kos yang paling ujung.

Dijelaskan Tejo, dari keterangan saksi kunci ini menjadi salah satu bukti bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan hingga PA dinyatakan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, saksi kunci masih trauma atas kejadian yang menimpa Putri, oleh karena itu pemulihan psikis dan psikologisnya masih dilakukan oleh pihak LPA dah ahli psikologis dari Universitas Mataram.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni bantal yang digunakan untuk menyekap korban, celana korban, baju korban, kain dan tali jemuran yang digunakan PA untuk menggantung.

"Kami juga masih menunggu hasil laboraturium Forensik Denpasar. Tersangka diancam dengan pasal berlapis sesuai ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata Tejo.[ida]