Belum sempat menikmati narkoba jenis sabu yang baru saja dibelinya, seorang sopir bernama Apriyadi (32), warga asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu
Baca Juga
Pemuja sabu bertubuh gempal ini, disergap anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur di tepi jalan raya Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu (8/1/2023), sekitar pukul 10.15 WIB.
Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 1,23 gram yang dibelinya seharga Rp 600 ribu.
Kapolres OKU Timur melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bondan menjelaskan, penangkapan berawal saat anggotanya sedang melaksanakan giat hunting di daerah rawan peredaran narkoba.
“Saat melintas di kawasan Desa Kota Baru, anggota melihat tersangka berdiri di TKP dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati anggota, tersangka berusaha melarikan diri,” jelasnya, Kamis (12/1).
Namun, lanjut Iptu Bondan, dengan sigap anggota langsung melakukan pengejaran hingga tersangka berhasil dibekuk dan langsung dilakukan penggeledahan hingga ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu di dalam kantong celana tersangka.
“Ketika diinterogasi tersangka mengaku kalau barang haram tersebut miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar,” ujarnya.
Lantas, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pengedar di Desa Kota Baru.
“Namun, target tidak berada di rumahnya. Diduga dia sudah mengetahui lebih dulu dan kabur. Saat ini pengedar tersebut masih dalam pengejaran dan masuk DPO kita,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Apriyadi berikut barang bukti satu paket sabu seberat 1,23 gram telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Apriyadi hanya tertunduk lesu sambil mengakui perbuatannya. “Iya pak, rencananya sabu itu mau saya pakai sendiri,” katanya singkat.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu