Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, merilis hasil ungkap kasus narkotika berupa sabu sebanyak 5 kg yang diamankan dari dua tersangka yakni Hamdy, warga Palembang dan Aan Irawan alias Iyan (29), warga Sekayu, Musi Banyuasin.
- Puluhan Massa Geruduk Polda Sumsel, Tuntut Transparansi Barang Bukti Kasus Narkoba
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Pada Reses Komisi III DPR RI di Palembang
- BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti 115 Kilogram Sabu
Baca Juga
Kedua pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi di penginapan Doa Ibu di Jalan Lingkar Randik, Kayuare, Musi Banyuasin, Minggu (2/10), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat bahwa akan ada distribusi narkoba ke wilayah Sekayu, pada Minggu (2/10).
“Kemudian personel Bidang Pemberantasan kita melakukan razia di pangkal jembatan Desa Bailangu, dan mencegat pengendara motor Scoopy BG 4144 JAK bernama Handy,” jelasnya, Selasa (4/10).
Djoko meneruskan, kemudian anggota brantas BNNP Sumsel memeriksa dua kotak pempek dan didapati 5 bungkus teh cina berisi sabu seberat 5 kg.
“Dari keterangan tersangka Hamdy, barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka Aan yang menunggu di penginapan Doa Ibu di daerah Randik,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Djoko, personel bergerak ke penginapan dimaksud dan berhasip mengamankan tersangka Aan alias Iyan.
“Tersangka ini merupakan sindikat Palembang-Pekan Baru-Batam. Kalau barang bukti berasal dari luar negeri yaitu Malaysia,” ungkapnya.
Bahkan, tambah Djoko, jaringan asal Palembang ini langsung bisa berkomunikasi dengan sindikat atau pemilik narkoba di Malaysia.
“Jaringan Palembang ini sudah bisa berkoordinasi langsung sama sindikat luar negeri yakni Malaysia,” pungkasnya.
Selain kedua tersangka, tim brantas BNNP Sumsel juga berhasil mengamankan 5 kg sabu, 1 unit mobil Avanza BG 1599 B, dan 1 unit sepeda motor Scoopy BG 4144 JAK.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Handy mengaku sudah tiga kali mengantar sabu ke darah Sekayu, Musi Banyuasin.
“Saya sudah tiga kali ngantar barang ke sekayu. Pertama 3 kg, upahnya Rp 1 juta perkilo. Barangnya diantar ke bos inisial A dan B,” katanya singkat.
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka