BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti 115 Kilogram Sabu

Sejumlah petugas BNNP Sumsel musnahkan barang bukti sabu 115 kilogram hasil tangkapan dari seorang bandar, Nurhasan (46) beberapa waktu lalu/Foto:Adam Rachman/RMOL
Sejumlah petugas BNNP Sumsel musnahkan barang bukti sabu 115 kilogram hasil tangkapan dari seorang bandar, Nurhasan (46) beberapa waktu lalu/Foto:Adam Rachman/RMOL

Sebanyak 115 kilogram sabu hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dimusnahkan di halaman Kantor BNN Sumsel, Rabu (22/3).


Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara memasukan sabu ke dalam tempat yang sudah disiapkan oleh petugas. Setelahnya sabu dilarutkan dengan cairan kimia yang diblender menggunakan alat khusus.

Setelahnya, sabu yang sudah dilarutkan tersebut akan dibuang ke dalam saluran pembuangan akhir Kantor BNNP Sumsel.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, AKBP Adi Herpaus mengatakan pemusnahan tersebut sudah bisa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku

"Setelah melalui beberapa tahapan proses, kita musnahkan barang bukti ini," katanya Rabu (22/3).

Sebelumnya, Adi mengungkapkan barang bukti tersebut didapat dari seorang bandar, Nurhasan (46) yang ditangkap di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa, (24/1) lalu.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas BNN Sumsel mendapati sabu yang disita dari tangan pelaku merupakan sabu dengan kualitas bagus yang dikemas dengan bungkus teh cina.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Adi menerangkan bahwa pelaku sudah dua kali menerima barang terlarang tersebut dengan jumlah yang terbilang besar

"Sebelumnya pelaku menerima 50 kilogram sabu. Pada pengiriman yang kedua, petugas BNN berhasil gagalkan 115 kilogram sabu siap edar," ujarnya.

Atas ulahnya, pelaku disebutkan dikenakan Pasal 10 KUHP dengan hukuman mati.