Kakanwil Kemenkumham Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Pada Reses Komisi III DPR RI di Palembang

Kakanwil Kemenkumham Sumsel,  Ilham Djaya/ist
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya/ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (10/8) bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.


Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ini adalah dalam rangka pengawasan mitra kerja di Provinsi Sumatera Selatan, yang terdiri dari Kepolisian Daerah Sumsel, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Negeri Palembang, Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Pengadilan Tinggi TUN, Pengadilan Militer I-04 Palembang, dan BNNP Sumsel.

Rapat dipimpin secara langsung oleh Dr. Habiburokhman selaku Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra. Membuka jalannya rapat, Ketua Tim terlebih dahulu mengenalkan masing-masing anggotanya yang terdiri dari Arteria Dahlan (F-PDIP), Gilang Dhielafararez (F-PDIP), Andi Rio Pandjalangi (F-Golkar), Adde Rosi Khoerunisa (F-Golkar), Siti Nurizka Puteri (F-Gerindra), Jacky Uli (F-Nasdem), Taufik Basari (F-Nasdem), Hinca Pandjaitan (F-Demokrat), Heru Widodo (F-PKB), Adang Dorodjatun (F-PKS), Mulfachri Harahap (F-PAN). Selanjutnya, Ketua Tim mempersilahkan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya untuk memaparkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sudah diajukan sebelumnya.

Ilham menjelaskan bahwa hingga 7 Agustus 2023 ini realisasi anggaran Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mencapai 60,07% atau sebesar Rp207.313.874.052 dari total pagu Rp345.140.245.000. Sementara untuk realisasi PNBP sudah mencapai 122,48%. “Jumlah ini melampaui dari target awal yang hanya Rp24.608.114.117 menjadi Rp30.140.257.264 dengan jumlah realisasi terbesar didapatkan dari layanan keimigrasian,” jelas Kakanwil.

Selanjutnya, Ilham juga menjelaskan bahwa hingga 31 Juli 2023, Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel masih mengalami over kapasitas sebesar 137%. Dimana kapasitas hunian yang harusnya hanya dapat menampung 6.605 WBP harus ditempati oleh 15.624 WBP.

“Jajaran UPT Kemenkumham Sumsel telah melakukan langkah-langkah strategis dalam mengurangi overcrowded, di antaranya  dengan melakukan optimalisasi implementasi Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 (Asimilasi Covid19) dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 (Integrasi), juga melakukan pemindahan napi ke Lapas di dalam maupun luar Sumsel,” lanjut Kakanwil.

Sementara dalam hal peningkatan kecepatan dan kualitas layanan publik, Ilham mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa strategi antara lain memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah, melakukan sosialisasi dan diseminasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI), serta membentuk Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK). 

“Saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel telah memiliki 4 UKK yang terletak di Musi Rawas, Baturaja, Lubuklinggau, dan Musi Banyuasin. Dengan adanya 4 UKK ini semakin memudahkan masyarakat dalam menerima layanan Keimigrasian di daerah,” ungkap Kakanwil.

Ketua Tim Habiburokhman menyampaikan apresiasinya terhadap penyambutan serta jawaban dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel. Menurutnya, dari pertemuan tersebut Komisi III DPR RI telah mendapatkan penjelasan yang sangat baik dan komprehensif. 

Komisi III DPR RI telah mengetahui program kerja dan apa saja yg telah dilaksanakan, serta mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam memberikan pelayanannya kepada Masyarakat. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi masukan yang cukup baik bagi Komisi III.

Turut hadir secara langsung pada rapat tersebut Kepala Divisi Administrasi sekaligus Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Idris, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, Pejabat Administrator Kantor Wilayah, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.