Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hj RA Anita Noeringhati, mendesak agar aplikasi transportasi online InDrive diblokir dari wilayah Sumsel.
- Pendaftaran Jalur Perseorangan Ditutup, Hanya Satu Pasangan yang Maju di Pilkada Pagar Alam
- Lembaga Survei Politik Menghisap Darah dan Membiarkan Pohon Demokrasi Meranggas
- Empat Bulan Menunggu hingga Akhirnya Dilantik Jadi Wakil Bupati Muara Enim, Usmarwi Kaffah: Saya Merasa Bersyukur, Wonderfull, Happy
Baca Juga
Desakan ini disampaikan karena InDrive diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki kantor perwakilan di provinsi tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Anita saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Lintas Komunitas R4, perwakilan aplikator taksi online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan berbagai pihak terkait di DPRD Sumsel, Jumat (13/9).
"Saya berharap InDrive bisa diblokir agar tidak bisa beroperasi di Sumatera Selatan," ujar Anita.
Dia menambahkan bahwa semua perusahaan aplikator yang beroperasi di Sumsel harus memiliki kantor perwakilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan daerah. Menurutnya, keberadaan kantor perwakilan penting agar komunikasi dengan pemerintah setempat dapat terjalin dengan baik.
"Walaupun di era digitalisasi, aturan hukum dan yurisdiksi harus dipatuhi. Keberadaan kantor perwakilan, menjadi bentuk penghormatan terhadap kedaulatan provinsi," jelasnya.
Desakan pemblokiran InDrive ini juga muncul setelah adanya keluhan dari Forum Lintas Komunitas R4 yang menyebutkan bahwa ketetapan tarif minimum per order dan per kilometer dianggap tidak adil.
Juru bicara forum tersebut, Dede Kusparman, menyatakan bahwa ketimpangan antara pendapatan pengemudi dan biaya operasional, seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan, membuat para pengemudi resah.
"Tidak adanya kejelasan mengenai pendapatan membuat resah pengemudi online," Kata Dede.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Drs. H. Arinarsa JS, mengungkapkan bahwa InDrive hingga saat ini belum terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumsel dan tidak memiliki izin operasional. "InDrive terus terang saja tidak terdaftar sampai saat ini," pungkasnya.
- Gedung DPRD Sumsel Kosong, Mahasiswa Gagal Temui Anggota Dewan
- Anggota DPRD Sumsel Dilantik, Termuda Berusia 22 Tahun 6 Bulan, Tertua 73 Tahun
- 74 Anggota DPRD Sumsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik