Mendalami Rapor Keuangan Kota Pagar Alam 2023: Ratusan Lampu Jalan Tidak Dilengkapi Meteran Listrik [Bagian Kedua]

Kantor Pemerintah kota Pagaralam. (Handout)
Kantor Pemerintah kota Pagaralam. (Handout)

Di antara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LKPD Pemkot Pagaralam tahun 2023, terdapat temuan mengenai ratusan lampu jalan yang ternyata tidak dilengkapi dengan meteran listrik atau Identitas Diri Pelanggan (IDPEL).


Seperti dijelaskan dalam laporan yang salinannya diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel tersebut dijelaskan, Sekretariat Daerah Kota Pagaralam mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2023 sebesar Rp346.976.057.851,00 dengan realisasi sebesar Rp314.205.842.782,85 atau 90,56%. 

Hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, dan analisis atas data pembayaran Belanja Rekening Penerangan Jalan Umum, menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut. 

a. Sebagian Besar Tagihan Pembayaran Lampu Penerangan Jalan Umum Masih Menggunakan Mekanisme Non-Meterisasi 

Berdasarkan dokumen tagihan pembayaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tahun 2023 diketahui Identitas Diri Pelanggan (IDPEL) dengan tarif menggunakan mekanisme non-meterisasi sebanyak 201 IDPEL dan mekanisme meterisasi sebanyak 123 IDPEL. 

Perhitungan daya listrik dengan mekanisme non-meterisasi adalah perhitungan daya listrik mulai dari pukul 6 sore sampai 6 pagi (12 jam), tanpa memperhatikan apakah lampu menyala atau tidak. Sementara itu, perhitungan daya listrik dengan mekanisme meterisasi adalah perhitungan daya listrik terpakai atas lampu yang menyala. 

Hasil pengecekan fisik kondisi titik-titik lampu di lima kecamatan Kota Pagaralam secara uji petik oleh Bidang Cipta Karya Dinas PUTR menunjukkan terdapat titik-titik lampu yang tidak menyala pada 35 IDPEL. Atas titik-titik lampu yang tidak menyala tersebut, Pemerintah Kota Pagaralam tetap melakukan pembayaran rutin atas tagihan LPJU di Tahun 2023. Berdasarkan analisis tagihan antara IDPEL mekanisme non-meterisasi dan IDPEL mekanisme meterisasi dengan daya yang sama memiliki tagihan berbeda dan cukup signifikan. Berikut uji petik tagihan pada bulan Desember 2023.

Tabel Hasil Analisis IDPEL  dengan mekanisme non-meterisasi dan meterisasi Pemkot Pagaralam

Hasil analisis dari tabel di atas diketahui bahwa rata-rata tagihan atas IDPEL dengan mekanisme non-meterisasi lebih tinggi daripada IDPEL dengan mekanisme meterisasi. 

b. Belum Terdapat Tim Meterisasi 

Berdasarkan pemeriksaan dokumen Perjanjian Kerjasama antara PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lahat dengan Pemerintah Kota Pagaralam Nomor 2134/464.01.01/UP2.LHT/2019 dan Nomor 02/KPA/2020 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah Kota Pagaralam menyatakan bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi perhitungan pemakaian energi listrik (kWh) PJU dibentuk Tim Meterisasi yang terdiri dari pihak PLN dan Pihak Pemerintah Kota Pagaralam.

Berdasarkan permintaan dokumen SK Tim Meterisasi ke Bagian Hukum Setdako tidak didapati SK tersebut. Pada dokumen perjanjian kerjasama di atas dijelaskan bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi perhitungan pemakaian energi listrik perlu dibentuk Tim Meterisasi untuk pemasangan instalasi PJU dan Alat Pembatas dan Pengukur (APP).

Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran Belanja Penerangan Jalan Umum atas IDPEL non meterisasi membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp238.449.989,79. Hal tersebut terjadi karena Pemkot Pagaralam belum dibentuk Tim Meterisasi pemasangan instalasi PJU dan APP. (bersambung/tim)