Berkas Tersangka Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ist/rmolsumsel.id)

Berkas dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi semen di PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja, telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan saat ini hanya menunggu penetapan jadwal sidang.


Dua tersangka dalam kasus ini adalah Budi Oktarita, Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) periode tahun 2016-2017, dan Ir Laurence Sianipar, Direktur PT BMU periode April 2016 sampai Januari 2018.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengkonfirmasi bahwa berkas dakwaan kedua tersangka telah diserahkan kepada petugas PN Palembang pada Senin (18/9).

"Benar, kemarin berkas dua tersangka telah dilimpahkan ke petugas PN Palembang," kata Vanny pada Selasa (19/9).

Menurut Vanny, dua berkas perkara tersebut telah diterima dan didaftarkan oleh petugas PN Palembang. Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang.

Vanny juga menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Semen Baturaja pada tahun 2017-2021. Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Atau Pasal kedua, yaitu Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.