Biadab! Itulah kata yang pas untuk Kepala Desa (Kades) Hen (47). Juga dua stafnya yang merupakan perangkat desa yaitu Alw (39) dan Nik (24). Selama berbulan-bulan mereka bergantian meniduri gadis di bawah umur.
- Janjikan Kerja di PLTU, 3 Warga Prabumulih Alami Kerugian hingga 245 Juta
- Wow, David Noah Gelapkan Uang Miliaran
- Laporan Baru Korban Bimbingan Spesial Bisa Perberat Hukuman Reza Ghasarma
Baca Juga
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan jajaran Polres Katingan telah Hen, Alw, dan Nik. Ketiganya telah secara bergantian mencabuli seorang anak di bawah umur. Bahkan, aksi pencabulan ini sudah dilakukan delapan kali sejak Juli 2019 hingga Mei 2020.
“Atas perbuatannya, kini ketiganya ditahan di Polres Katingan,” kata Hendra, Rabu (8/7). Lanjut dia menerangkan, korban merupakan salah satu siswi sekolah menengah atas (SMA) di Katingan.
Dari keterangan korban, persetubuhan ini terjadi di lokasi berbeda-beda. Mulai dari perumahan guru salah satu SMP, perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng, hingga di rumah kades dan bahkan kantor desa.
“Para pelaku dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan dua tersangka pada Selasa (7/7/2020) malam sedangkan satunya pada Rabu (8/7/2020) dini hari,” tambah dia seperti dikutip dari JPNN.com.
Parahnya lagi, kini korban sudah dalam keadaan hamil lima bulan. Hal ini diketahui setelah korban diperiksa ke dokter.
Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancamanya pidananya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas dia. [ida]
- Praktisi Ingatkan Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik Terkait Gencarnya Kejagung Usut Kasus Korupsi
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- Kejar TO Senpira, Anggota Jatanras Polda Sumsel Amankan Dua Pengedar Narkoba