Laporan Baru Korban Bimbingan Spesial Bisa Perberat Hukuman Reza Ghasarma

Reza Ghasarma didampingi tim kuasa hukum dan istri saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. (hummaidy kenny/rmolsumsel.id)
Reza Ghasarma didampingi tim kuasa hukum dan istri saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. (hummaidy kenny/rmolsumsel.id)

Korban chat mesum bimbingan spesial yang dilakukan tersangka Reza Ghasarma terus bertambah. Total hingga kini ada lima orang korban yang melapor ke Polda Sumsel. Terbaru, dua korbannya berinisial D dan R, Rabu (15/12), mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan.


"Korbannya bertambah lagi, satu mahasiswi dan satu alumni yang laporannya sudah kita terima. Jadi total sudah lima korban," kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni kepada awak media.

Modus yang dilakukan Reza dalam laporan tersebut juga sama dengan laporan sebelumnya. Dijelaskan Masnoni, korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku Reza yang kini ditahan di Polda Sumsel, melalui ponsel dalam waktu yang berbeda dengan korban yang lain yang lebih dulu melapor.

Dia juga menambahkan, saat ini tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah dikirim untuk memintai keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli bahasa, salah satunya dari Universitas Indonesia (UI).

“Saat ini tim penyidik sedang bekerja, untuk mengembangkan kasus tersebut” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, dia mengaku dibackup oleh Kemendikbud Ristek RI. Bahkan, Irjen Kemendikbud Ristek yakni Dr Chatarina Muliana langsung memantau perkembangan penyidikannya.

“Jadi laporannya akan disampaikan langsung ke Menteri Kemendikbud Ristek,” tandasnya.

Korban Baru Bawa Barang Bukti Chat Reza Lewat

Aksi chat mesum kepada mahasiswinya yang dilakukan Reza Ghasarma rupanya sudah lama terjadi. Hal ini terungkap setelah korban baru yang melapor ke Polda Sumsel. Salah seorangnya alumni FE Unsri. Korban yang berstatus alumni mengalami kejadian tidak mengenakkan tersebut di tahun 2014.

Berbeda dengan korban lainnya yang mengalami kejadian ketika melakukan bimbingan skripsi. Kali ini, korban berinisial R tersebut mendapat chat mesum dari Reza ketika mengambil mata kuliah.

“Kejadiannya itu di tahun 2014, beda dengan sebelumnya kalau yang ini bukan lagi bimbingan skripsi. Tapi saat mengambil mata kuliah tersangka," kata Kuasa Hukum Korban, Sri Lestari Kadariah.

Modusnya sama. Pelaku merayu korban dengan bahasa yang tidak senonoh dan mengarah ke pornografi. “Kalau sama yang ini cuma chat-chat saja, tapi bahasanya memang tidak senonoh. Dan korban yang tadi melapor sudah membawa barang bukti isi pesan Reza lewat BlackBerry Messenger (BBM), karena waktu itu masih zaman BBM,” ucapnya.

Kejadian itu, kata Sri, sudah pernah dilaporkan ke pihak dekanat FE Unsri. Namun, laporan yang disampaikan justru tidak terlalu digubris. “Katanya waktu itu Reza hanya diberi peringatan secara lisan saja,” tambahnya.

Korban yang saat ini telah berkeluarga, baru berani melapor lagi setelah kasus mencuat. Sejauh ini, sudah ada sebanyak lima korban yang telah melakukan pemeriksaan sebagai korban.

"Iya, sekarang sudah ada 5 total yang melapor. Tapi nanti kita juga akan bawa saksi-saksi yang bukan korban, artinya teman-teman mereka yang melihat hal ini langsung,” tandasnya.

Istri Reza Hubungi Korban, Tempuh Upaya Persuasif

Upaya pendekatan terhadap korban dilakukan oleh pihak Reza Ghasarma. Kali ini, istri Reza berupaya untuk menempuh langkah persuasif dengan menghubungi para korban yang berinisial C dan F.

Tim Advokasi kasus pelecehan seksual mahasiswi Unsri, Sri Lestari Kadariah mengakui hal tersebut. Dia mengatakan istrinya tersangka ini menghubungi masing-masing korban pada pukul 16.00 WIB. Dimana, istrinya tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada para korban

"Tadi tidak banyak yang disampaikan. Karena tidak direspon, terus HP ditutup," katanya, Rabu (15/12).

Apa yang dilakukan istri tersangka Reza ini sah-sah saja untuk menjalin komunikasi dengan para korban. Selagi upaya itu tidak menimbulkan dampak kerugian, selaku kuasa hukum Sri memakluminya. Namun kliennya tetap akan melanjutkan proses hukum yang kini sedang berjalan.

"Intinya korban tetap ingin kasus ini terus berjalan. Misal pun ada permintaan dari keluarga dia (Reza Ghasarma) ingin bertemu (korban), ya untuk apa," katanya.

Hukuman Bisa Bertambah Berat

Kasus pidana yang dilaporkan lebih dari satu orang dapat menambah sanksi yang diterima oleh tersangka. Hal ini diakui oleh Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Ruben Achmad saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (16/12).

Dalam kasus pidana, sebuah laporan dapat dipisah tergantung si penyidik. Namun, semakin banyak laporan maka tentu akan memperberat sanksi tersangka tersebut. Artinya, tersangka telah melakukan beberapa tindak kejahatan di lokasi yang berbeda meski dalam kasus yang sama.

Dia menegaskan, dalam hukum pidana, jika satu orang melakukan lebih dari satu tindak kejahatan maka sanksi akan bertambah sepertiga dari pidana yang dijatuhi hakim.

"Jadi kalau hakim menjatuhkan hukuman enam tahun akan ditambah dua tahun sehingga menjadi delapan tahun," terangnya.

Lain halnya, jika satu tersangka melakukan kejahatan di satu tempat dengan korban yang banyak. Maka, dapat dilakukan dalam satu berkas. Begitu juga, jika banyak tersangka dan banyak korban. Maka, berkas laporan dapat dipisah untuk menuntut masing-masing tersangka tersebut.

"Tapi semua tergantung dari penyidik apakah akan memisahkan berkas laporan atau tidak," tandasnya.