Janjikan Kerja di PLTU, 3 Warga Prabumulih Alami Kerugian hingga 245 Juta

Satu anggota  komplotan penipuan janji kerja di PLTU Sumsel 1, hingga menelan korban sebanyak tiga orang dan kerugian mencapai Rp 245 juta berhasil ditangkap Tim STSB Polsek Prabumulih Timur .(ist/rmolsumsel.id)
Satu anggota komplotan penipuan janji kerja di PLTU Sumsel 1, hingga menelan korban sebanyak tiga orang dan kerugian mencapai Rp 245 juta berhasil ditangkap Tim STSB Polsek Prabumulih Timur .(ist/rmolsumsel.id)

Satu anggota  komplotan penipuan janji kerja di PLTU Sumsel 1, hingga menelan korban sebanyak tiga orang dan kerugian mencapai Rp 245 juta berhasil ditangkap Tim STSB Polsek Prabumulih Timur.


Pelaku Meidi Rebiun (48) warga Kelurahan Tanjung Raman RT 01/RW 02, Kecamatan Prabumulih Selatan ditangkap  di tempat persembunyiannya Desa Air Serdang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU pada Senin, (31/10), sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, rekan pelaku Khoirul Panani dan Armansyah telah lebih dahulu ditangkap dan dijebloskan ke penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penipuan dilakukannya.

Terungkap kasus itu, tidak lain berkat kerja keras Tim STSB pimpinan Ipda Haryoni Amin terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus penipuan janji kerja di PLTU Sumsel 1.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi  melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. 

“Iya, satu lagi tersangka komplotan penipu janji kerja di PLTU Sumsel 1 berhasil kita ringkus. Yaitu, tersangka MB. Sudah kita tahan dan jebloskan sel tahanan,” katanya, Rabu (2/11). 

Menurutnya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya, pidananya maksimal 4 tahun. 

“Kita mengimbau kepada masyarakat, hati-hati kepada orang menjanjikan pekerjaan uang tetapi iming-iming uang. Hal itu, tak jarang menjadi modus penipuan guna mengambil uang korbannya,” katanya.