Kejar TO Senpira, Anggota Jatanras Polda Sumsel Amankan Dua Pengedar Narkoba

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan dua warga Banyuasin yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu Sabtu (25/2/2023) malam. Keduanya yakni Ruspian Hadi (52) dan Candra (37) warga Desa Mulya Philip 4 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.


Dari tangan kedua tersangka polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 7 gram serta peralatan hisab yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

Untuk kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika menuturkan kedua tersangka diamankan berawal saat anggota Jatanras sedang mengejar Target Operasi salah satu pelaku kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Saat itu, kedua tersangka sedang berada di lokasi dengan gerak gerik yang mencurigakan. 

"Anggota kami menghentikan kedua tersangka saat akan mengejar target operasi kepemilikan senpira. Setelah digeledah anggota kami menemukan sabu yang diduga akan di jual oleh kedua tersangka," katanya Selasa (28/2/23).

Berdasarkan keterangan keduanya kalau tempat tersebut merupakan lokasi mengkonsumsi dan beli barang narkotika jenis sabu-sabu. 

"Jadi lokasi tersebut diduga tempat pesta narkoba bagi penggunanya. Ada warga yang mau beli bisa langsung mengkonsumsi di lokasi tersebut," bebernya.