Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, yakni Siti Zahro yang menjabat sebagi Bendahara mengajukan Justice Collaborator (JC) melalui kuasa hukumnya, Taufik Gonda SH kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (13/4).
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Pekan Depan, Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU
Baca Juga
Taufik mengatakan pengajuan JC itu bentuk koperatif dari kliennya. "Selain itu, karena klien kami sudah ditahan, ini sebagai upaya kami nengajukan JC, dan mengajukan penangguhan penahanan," kata Taufik, didampingi rekannya Riki Hendar SH, Rabu (13/4).
Menurutnya sesuai dengan undang-undang, pada kasus tertentu diperbolehkan mengajukan JC. Asalkan seseorang telah ditetapkan tersangka, kemudian bersedia membantu penyidik dalam hal ungkap kasus. Jika ada kerugian negara disebabkannya, bersedia menintipkan ke penyidik.
"Dalam hal ini klien kami, bersedia. Bahkan bersedia bekerja sama dengan penyidik dalam memberikan informasi seterang-terangnya,” katanya
Alasan kuat lainya, sejak awal pemeriksaan mulai dari pengumpulan data sampai saat ini, kliennya selalu kooperatif. "Harapan kami, penyidik memberi ruang bagi klien kami diterima sebagai justice collaborator," pungkasnya.
- Disinyalir Tak Kantongi Izin Lingkungan, Aktivis Desak Pemerintah Setop Operasional Gorby Energy
- Pembalakan Liar di Taman Nasional Kerinci Seblat Disebut Jadi Penyebab Banjir Bandang Muratara
- Nenek Asia Korban Tenggelam Akibat Perahu Terbalik di Sungai Rawas Muratara Ditemukan Tewas