Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan JC, Pengacara: Kami Siap Berikan Informasi Seterang-terangnya

Kantor Bawaslu Muratara/ist
Kantor Bawaslu Muratara/ist

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, yakni Siti Zahro yang menjabat sebagi Bendahara mengajukan Justice Collaborator (JC) melalui kuasa hukumnya, Taufik Gonda SH kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (13/4).


Taufik mengatakan pengajuan JC itu bentuk koperatif dari kliennya. "Selain itu, karena klien kami sudah ditahan, ini sebagai upaya kami nengajukan JC, dan mengajukan penangguhan penahanan," kata Taufik, didampingi rekannya Riki Hendar SH, Rabu (13/4).

Menurutnya sesuai dengan undang-undang, pada kasus tertentu diperbolehkan mengajukan JC. Asalkan seseorang telah ditetapkan tersangka, kemudian bersedia membantu penyidik dalam hal ungkap kasus. Jika ada kerugian negara disebabkannya, bersedia menintipkan ke penyidik.

"Dalam hal ini klien kami, bersedia. Bahkan bersedia bekerja sama dengan penyidik dalam memberikan informasi seterang-terangnya,” katanya

Alasan kuat lainya, sejak awal pemeriksaan mulai dari pengumpulan data sampai saat ini, kliennya selalu kooperatif. "Harapan kami, penyidik memberi ruang bagi klien kami diterima sebagai justice collaborator," pungkasnya.