Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, yakni Siti Zahro yang menjabat sebagi Bendahara mengajukan Justice Collaborator (JC) melalui kuasa hukumnya, Taufik Gonda SH kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (13/4).
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Bawaslu Sumsel Terima 14 Laporan Terkait Politik Uang Selama Pilkada 2024
- Diduga Ada Kecurangan, Tim Advokasi HDCU Lapor ke Bawaslu Sumsel
Baca Juga
Taufik mengatakan pengajuan JC itu bentuk koperatif dari kliennya. "Selain itu, karena klien kami sudah ditahan, ini sebagai upaya kami nengajukan JC, dan mengajukan penangguhan penahanan," kata Taufik, didampingi rekannya Riki Hendar SH, Rabu (13/4).
Menurutnya sesuai dengan undang-undang, pada kasus tertentu diperbolehkan mengajukan JC. Asalkan seseorang telah ditetapkan tersangka, kemudian bersedia membantu penyidik dalam hal ungkap kasus. Jika ada kerugian negara disebabkannya, bersedia menintipkan ke penyidik.
"Dalam hal ini klien kami, bersedia. Bahkan bersedia bekerja sama dengan penyidik dalam memberikan informasi seterang-terangnya,” katanya
Alasan kuat lainya, sejak awal pemeriksaan mulai dari pengumpulan data sampai saat ini, kliennya selalu kooperatif. "Harapan kami, penyidik memberi ruang bagi klien kami diterima sebagai justice collaborator," pungkasnya.
- Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap
- Warga Kerta Sari Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Rawas, Polisi Pastikan Bukan Korban Kejahatan
- Kapolda Sumsel Puji Keberhasilan Operasi Ketupat 2025 di Muratara