Belum Ada Titik Temu, Begini Komentar DPRD Sumsel Terkait Kenaikan UMP Sumsel

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli. (ist/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli. (ist/rmolsumsel.id)

Usulan Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2023 di Sumatera Selatan (Sumsel) naik Rp 27.113 atau naik 0,86 persen mendapat penolakan dari buruh.  


Kenaikan UMP Sumsel 2023 berdasarkan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Jika sebelumnya di tahun 2022 UMP Provinsi Sumsel yaitu Rp 3.144.446 sekarang jadi Rp 3.171.559.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli mengakui belum ada titik temu mengenai besaran UMP Sumsel tahun 2023.

"Kami berharap UMP ini bisa naik, karena tahun depan diprediksi sejumlah pengamat ekonomi kalau Indonesia akan mengalami resesi ekonomi, maka jangan sampai dengan upah yang tidak naik apalagi naiknya cuma sedikit, ini akan menimbulkan dampak yang luar biasa, salah satunya misalnya ketika terjadi resesi, para pekerja ini dengan upah sekarang tentu  mereka tidak bisa mengimbangi dengan  inflasi  yang ada," katanya, Selasa (15/11).

Sehingga kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 menurutnya sangat wajar, apalagi serikat pekerja menginginkan UMP tahun 2023 ini mengingat dua tahun sebelum ini UMP tidak naik.

“Kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 kalau usulan dari kawan-kawan Dewan Pengupahan dan dari pihak pemerintah mereka naiknya diantara 2 persen sampai 3 persen  tapi kawan-kawan dari buruh  mereka berharap naiknya sampai 13, 5  persen dengan asumsi dua tahun ini UMP di Sumsel belum naik,” kata politisi PKS ini.

Politisi PKS ini juga mengaku pihaknya belum membahas UMP Sumsel tahun 2023 di DPRD Sumsel  karena masih menunggu hasil keputusan dari dewan pengupahan

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, unsur serikat pekerja serikat buruh menolak kenaikan UMP sebesar Rp 27.113 atau 0,86 persen.

Hermawan menjelaskan, unsur serikat pekerja serikat buruh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Dasar Hukum Perhitungan Kenaikan UMP Sumsel tahun 2023. 

Penolakan tersebut berdasarkan dictum ke tujuh amar putusan mahkamah konstitusi nomor 91/PUU-XVII/2020 tanggal 25 November 2021.

"Kita menuntut kenaikan upah minimum Provinsi Sumsel tahun 2023 sebesar 13 persen atau Rp 408.777 sehingga UMP Sumatera Selatan tahun 2023 menjadi 3.553.223," katanya, Selasa (15/11).

Menurutnya, perhitungan tersebut berdasarkan norma yang ada dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.

"Kalau secara regional pertumbuhan ekonomi 5,2 dan inflasi 6,7 jadi sekitar 11,9. Sedangkan yang dipakai sekala nasional, makanya kita menunt naik 13 persen," katanya

Hermawan mengatakan, apalagi kondisi saat ini, kalau naik dibawah 1 persen sama saja membunuh buruh. Tinggal nantinya menunggu keputusan Gubernur Sumsel.

Sementara itu dari unsur asosiasi pengusaha indonesia (APINDO) , mengikuti dan mentaati aturan pemerintah yaitu perhitungan kenaikan UMP tahun 2023 berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebesar Rp 3.171.559

Begitu juga dari unsur pemerintah, perhitungan UMP Sumsel tahun 2023 sudah sesuai aturan yang berlaku PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan menunjukan kenaikan dari UMP Sumatera Selatan tahun 2022 sebesar Rp 27.113 atau 0,86 persen.