Belasan Paket Sabu Disimpan Pedagang di Muratara Ini dalam Kotak Permen

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

AH (18), pedagang, warga Desa Ketapat, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara diringkus Polisi dalam kasus narkotika jenis sabu.


Polisi meringkusnya saat sedang berdiri di sebuah pos yang berada di PT SAP Desa Ketapat, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara pada Rabu, 19 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

Tersangka ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Muratara. Berikut diamankan barang bukti 16 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,06 gram, uang tunai Rp 426.000 dan 1 buah kotak permen berwarna putih.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin didampingi Kasi Humas AKP Baruanto mengatakan sebelumnya personil Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Lalu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AH yang pada saat itu sedang berdiri di sebuah pos yang berada di PT SAP Desa Ketapat, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat, lantas ditemukan barang bukti dalam kotak permen berwarna putih. Barang bukti dalam kotak permen tersebut disimpan pelaku dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai tersangka.