Begal Todong Pasangan Kekasih Meringis Ditembak Polisi

 Hendri alias Embek pelaku begal pasangan kekasih ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (20/10). (Amizon/RmolSumsel.id)
Hendri alias Embek pelaku begal pasangan kekasih ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (20/10). (Amizon/RmolSumsel.id)

Seorang pelaku begal sadis bernama Hendri alias Embek, meringis menahan sakit usai kaki kanannya ditembus timah panas  anggota Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.


Begal bersenjata tajam jenis pisau ini ditembak lantaran melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap di kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rabu(19/10), sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi dihimpun, residivis kasus 363 KUHP ini melakukan aksi begal terhadap sepasang sejoli yakni M Maliki Maulana (27) dan Ika Vina Lestari yang sedang berteduh di Jalan KH Azhari, Kecamatan SU I Palembang, Kamis (14/10) malam.

Hendri berhasil menggasak dua unit ponsel milik kedua korban. Bahkan, Malik sempat mengalami luka di bagian wajah akibat sabetan pisau milik tersangka. Akibat dari kejadian itu, korban melapor di Polrestabes Palembang.

"Iya pak, saya yang membegal mereka  Hp nya Cuma satu dan belum sempat saya jual. Awalnya saya minta uang Rp10 ribu, tapi tidak dikasih," kata Hendri, Kamis (20/10).

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan (curas).

"Jadi, kami Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum mengamankan satu orang pelaku yang kita kenakan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan," kata Tri.

Tri menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengincar para orang yang sedang berteduh saat hujan.

Ketika itu, pelaku pun datang dan langsung menodongkan pisau.

"Korban sempat melakukan perlawanan, sehingga terkena sabetan sajam di wajah. Pelaku kita beri tindakan tegas, karena melawan dan kabur saat ditangkap. Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,”ujarnya.