Tak Tanggapi Eksepsi Putri Chandrawati, JPU Ungkapkan Fakta Perisitwa Pembunuhan Brigadir J

Sidang di PN Jaksel dengan terdakwa Putri Candrawathi/Net
Sidang di PN Jaksel dengan terdakwa Putri Candrawathi/Net

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi soal tuduhan kekeliruan kronologi peristiwa. JPU hanya mengatakan bahwa pihaknya akan mengungkapkan fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.


Hal itu merupakan tanggapan JPU atas eksepsi yang telah dibacakan oleh PH Putri pada persidangan sebelumnya, yakni pada Senin (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam materi eksepsi atau nota keberatan terdapat dalil-dalil lain yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa, maka Penuntut Umum akan menanggapi keberatan Penasihat Hukum atas nama terdakwa Putri Candrawathi," ujar Jaksa, Kamis (20/10).

Eksepsi pertama yang ditanggapi oleh JPU adalah terkait tudingan kekeliruan surat dakwaan terkait "kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum".

Setelah JPU mencermati uraian eksepsi PH Putri, Jaksa menilai bahwa sudah jelas eksepsi untuk menguraikan materi pokok perkara merupakan bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

"Sehingga, Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata JPU.