Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
- Tak Tanggapi Eksepsi Putri Chandrawati, JPU Ungkapkan Fakta Perisitwa Pembunuhan Brigadir J
- Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi Brigadir J
- Dakwaan JPU : Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J hingga Tewas
Baca Juga
Tim kuasa hukum Bripka RR, Zena Dinda Defega mengklaim kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J sebagaimana dakwaan yang ditujukan kepada Bripka RR.
Hal itu sebagaimana fakta-fakta persidangan yang selama ini digelar diklaim kliennya tidak menunjukkan terlibat pada perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Asumsi jaksa sudah terpatahkan semua. Jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 (KUHP) terpatahkan," kata Zena kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Kuat Maruf memastikan kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang tuntutan. Ia juga mengklaim tuduhan terhadap kliennya terbantahkan sepanjang persidangan.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah keterlibatan KM (Kuat Maruf) dalam penembakan Yoshua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan.
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup