Dakwaan JPU : Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J hingga Tewas

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang. (Repro)
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang. (Repro)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap ajudannya sendiri Brigadir  Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata ikut menembak korban hingga tewas.


Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa, Senin (17/10).

JPU menyebutkan, Ferdy Sambo sebelumnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran menuduh korban telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap istrinya yakni terdakwa Putri Chandrawati.

Ia kemudian membawa korban Brigadir J ke rumah Dinasnya di kompleks Duren 3, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Disana, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E diperintahkan untuk menembak korban Brigadir J yang ada di ruang tengah rumah dinas.

Woi!kau tembak! kau tembak Cepat!, woi kau tembak,”kata JPU menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Bharada E memegang senjata Glock -17 itupun langsung menembakkannya sebanyak empat kali hingga Brigadir J terkapar bersimbah darah.

“Untuk memastikan korban benar-benar tewas, terdakwa Ferdy Sambo yang menggunakan sarung tangan warna hitam menggenggam senjata api menembak satu kali tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga tewas,”ujar JPU.

Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar hingga tulang tengkorak dan menyebabkan korban tewas.