Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E/Ist
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E/Ist

Sebelum mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ternyata sempat berdoa untuk meneguhkan kehendak perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.


Hal itu diungkapkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (17/10).

Peristiwa berdoa oleh Bharada E itu terjadi di rumah dinas Duren Tiga Nomo 46 pada Jumat (8/7) setelah Sambo sudah merencanakan untuk merampas nyawa Yosua atas kemarahannya mendengar cerita sepihak oleh istri Sambo, Putri Candrawathi yang telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Magelang pada Kamis (7/7).

Pada pukul 17.07, korban Yosua terlebih dahulu turun dari mobil dan langsung membuka pagar rumah. Setelah itu, istri Sambo, Putri Candrawathi turun dari mobil diikuti oleh Kuat Maruf masuk ke dalam rumah melewati garasi menuju pintu dapur yang sebelumnya sudah dibuka oleh Kuat, langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar oleh Kuat.

Setelah itu, Kuat langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon, padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang. Apalagi, tugas untuk menutup pintu tersebut kata Jaksa, bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat, melainkan tugas atau pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga di rumah Dinas Duren Tiga yang pada saat itu sedang berada di rumah tersebut.

Selanjutnya pada saat Kuat berada di lantai dua, Richard juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Namun kata Jaksa, bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Richard justru melakukan ritual berdoa.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa.

Sedangkan Ricky yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut kata Jaksa, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan korban Yosua yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan bahwa Yosua tidak ke mana-mana.

"Di saat itu lah kesempatan terakhir saksi Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh terdakwa Ferdy Sambo," ungkap Jaksa.