Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel telah menerima sebanyak 62 laporan dugaan pelanggaran terkait pemilihan umum (Pemilu). Sebagian besar laporan terkait dengan masalah etika penyelenggara pemilu sebelum tahap pencoblosan.
- Hasil Putusan Bawaslu, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
- Caleg Demokrat Laporkan Oknum PPK Alang-Alang Lebar ke Bawaslu Sumsel
- Dalami Laporan Dugaan Kecurangan TPS 2 Tanjung Sakti PUMU, Bawaslu Lahat Panggil PPK dan Caleg PKB
Baca Juga
Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, dari jumlah tersebut, ada tiga laporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran pidana. Satu laporan berasal dari Provinsi Sumsel, satu dari Ogan Ilir, dan satu lagi dari Banyuasin. Saat ini, proses hukum sedang berjalan terhadap kasus di Ogan Ilir. Sementara hasil kajian di Banyuasin menyimpulkan unsur pidana tidak terpenuhi.
"Status laporan dari Sumsel sedang kami bahas dalam pleno hari ini setelah laporannya disampaikan tiga hari yang lalu," ungkap Ahmad Naafi.
Pasca pencoblosan, Naafi mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran etika penyelenggara, money politik, dan lainnya. Dia menjelaskan, selama tahap rekapitulasi suara, banyak catatan administrasi terkait perilaku penyelenggara pemilu yang harus diperhatikan.
Naafi menegaskan pentingnya melengkapi syarat formil dan materil dalam melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk identitas pelapor, terlapor, uraian kejadian yang jelas, dan bukti-bukti yang memadai. "Sehingga Bawaslu dapat melanjutkan proses ke tahapan berikutnya," tandasnya.
- Hasil Putusan Bawaslu, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
- Caleg Demokrat Laporkan Oknum PPK Alang-Alang Lebar ke Bawaslu Sumsel
- Aksi LAAGI di Kantor Bawaslu Sumsel, Desak Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pemilu