Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) telah melakukan aksi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan pada Kamis (7/3).
- 4.973 Anggota Pantarlih Dilantik, Ketua KPU Palembang: Dari Mereka Kita Tahu Jumlah Pemilih
- Usai Jumatan, PA 212 dan GNPF Ulama Kepung Kantor Gus Yaqut
- Biaya Haji Mahal, Komisi VIII Sarankan Pangkas Durasi Jadi 30 Hari
Baca Juga
Mereka menyoroti dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di sejumlah daerah di Sumsel. Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Aksi, Sukma Hidayat, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas pemilu, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523.
Laporan yang disampaikan oleh LAAGI mencakup proses registrasi laporan, surat klarifikasi pemanggilan kepada calon legislatif (Caleg) sebagai terlapor, serta pemenuhan syarat-syarat undang-undang, termasuk keberadaan pelapor, alat bukti, dan saksi.
Menurut Sukma, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah mengirimkan dua surat klarifikasi kepada Caleg terlapor, namun tidak dihadiri oleh pelapor.
“Kami meminta Bawaslu dan Gakkumdu untuk segera melimpahkan perkara pidana pemilu dan meminta Bawaslu dan Gakkumdu untuk merekomendasikan agar terlapor didiskualifikasi,” katanya.
Tujuan dari pernyataan sikap ini adalah untuk memastikan bahwa aturan perundang-undangan dapat ditegakkan tanpa ragu, mendukung integritas pemilu, serta menegaskan komitmen terhadap demokrasi di Indonesia.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel, Heriyanto, menyambut baik dukungan dari LAAGI.
"Proses penanganan kasus sedang berlangsung, dan kasus tersebut sedang dipelajari untuk menentukan apakah termasuk dalam Tindak Pidana Pemilu atau pelanggaran administrasi," tandasnya.
- Selama Pemilu, Bawaslu Pagar Alam Belum Terima Laporan Pelanggaran
- Bawaslu Sumsel Terima 11 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Polda Sumsel Masih Menunggu Kajian
- Bawaslu Sumsel Terima 62 Laporan Pelanggaran Pemilu