Marak spanduk calon legislatif (Caleg) dan bakal calon kepala daerah (Balonkada) melanggar aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel)bakal mengambil sikap tegas.
- Soal Partai Ummat, Zulhas Nilai Jadi Tantangan PAN untuk Lebih Besar
- Tensi Politik Tinggi, Keamanan Presiden Diminta Dievaluasi
- Meski Diendorse Jokowi, Prabowo-Ganjar Hadapi Lawan Berat Anies-AHY di 2024
Baca Juga
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengakui saat ini banyak spanduk bacaleg atau balonkada bertebaran di Kota Palembang.
Menyikapi banyaknya spanduk bacaleg dan balonkada, Bawaslu Sumsel akan menurunkan spanduk tersebut dengan melibatkan Satpol PP, yang memiliki kewenangan.
Menurutnya bahkan ada spanduk yang sudah memasang alat peraga di samping atau bawah foto caleg atau balonkada tersebut.
"Kalau sudah melakukan ajakan, sanksinya spanduk atau baliho diturunkan atau menurunkan. Sekarang pun kalau melanggar langsung ditindak," katanya, Kamis (12/10).
Kurniawan mengatakan Bawaslu yang ada di kabupaten/kota saat ini masih melakukan penyisiran untuk mengecek apakah terjadi pelanggaran spanduk-spanduk milik bacaleg atau balonkada yang dipasang.
Saat ini, lanjutnya baru dua kabupaten/kota yang melakukan penyisiran yakni Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muaraenim, sementara daerah lainnya akan menyusul. Penyisiran dilakukan ke tingkat-tingkat desa.
"Tingkat desa lagi disisir kabupaten/kota seluruhnya sudah dipilih mana yang melanggar. Saat ini baru 2 kabupaten/kota yakni yang OKI, Muaraenim menjalankan itu dan yang lain menyusul," katanya.
Ditambahkan Kurniawan, untuk penertiban sendiri pihaknya Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan satpol PP. Penertiban yang dilakukan satpol PP, lanjutnya, berdasarkan rekomendasi dari pihaknya.
"Tingkat desa lagi disisir kabupaten/kota seluruhnya sudah dipilih mana yang melanggar. Saat ini baru 2 kabupaten/kota yakni yang OKI, Muaraenim menjalankan itu dan yang lain menyusul," katanya.
Ditambahkan Kurniawan, untuk penertiban sendiri pihaknya Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan satpol PP. Penertiban yang dilakukan satpol PP, lanjutnya, berdasarkan rekomendasi dari pihaknya.
"(Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Pol PP untuk penertiban. Pol PP melakukan penertiban berdasarkan dari bawaslu yang dianggap melanggar," katanya.
Kurniawan mengatakan mereka sudah mengirimkan surat ke peserta partai politik dalam sosialisasi spanduk dan baliho.
Pihaknya pun tidak melarang bacaleg parpol untuk memasang baliho dan spanduk tetapi harus mengikuti aturan.
"Sudah 2 kali memberikan surat imbauan ke parpol dan sosialisasi, boleh memasang tapi jangan ada unsur ajakan seperti mohon bantuan, gambar dengan ada alat peraga," katanya.
- Hasil Putusan Bawaslu, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
- Caleg Demokrat Laporkan Oknum PPK Alang-Alang Lebar ke Bawaslu Sumsel
- Dalami Laporan Dugaan Kecurangan TPS 2 Tanjung Sakti PUMU, Bawaslu Lahat Panggil PPK dan Caleg PKB