Rencana Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergabung ke dalam Sentara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tengah dilakukan kajian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Terkait Penggelembungan Suara, Caleg Partai Golkar Palembang Dilaporkan ke Gakkumdu
- Gakkumdu Proses 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Sumsel
- Putusan Kades di Ogan Ilir Langgar Netralitas, Gakkumdu Rekomendasi Bupati Berikan Sanksi
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, gagasan Dittipidsiber Bareskrim Polri bergabung di Sentara Gakkumdu tetap harus dikaji, meski tujuannya adalah mengefektifkan pencegahan penyebaran berita bohong atau hoax jelang Pemilu 2024.
"Kami (Bawaslu) tidak punya kewenangan menindak berita hoax. Hanya saja, usulan terkait Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu terkait antisipasi penyebaran berita bohong, perlu juga dilakukan kajian lagi," ujar Bagja dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/11).
Menurutnya, hoax dalam pelaksanaan pemilu perlu ditindak dengan cepat. Karena pengalaman Pemilu 2019, banyak laporan terkait hoax pemilu yang masuk Bawaslu tetapi tidak bisa ditindak menggunakan instrumen hukum pemilu.
Karena itu, pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut memastikan, Bawaslu bakal segera menindaklanjuti itikad baik Dittpidsiber Bareskrim Polri bergabung dengan Sentra Gakkumdu.
Bagja bahkan menuturkan, Bawaslu akan segera bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Nanti selain kita buat kajian terlebih dahulu, kita juga akan bersurat dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta izin," demikian Bagja menambahkan.
- Soal Penetapan Tersangka Manipulasi RUPS Bank Sumselbabel, Mantan Kabareskrim: Lebih Mudah Ketimbang Maling Jemuran!
- Rampungkan Pemeriksaan di Babel, Penyidik Sita Dokumen Terkait Manipulasi Hasil RUPSLB Bank Sumselbabel
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?