Gakkumdu Proses 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Sumsel

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya saat berada di Polda Sumsel. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya saat berada di Polda Sumsel. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sumsel  memproses 8 dari 11 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Diantara laporan yang masuk yakni dugaan pengggelembungan dan manipulasi suara. 


Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, keamanan Pemilu di Sumsel sejauh ini dalam situasi aman terkendali, menjelang lima hari proses rekap suara di tingkat Kecamatan yang akan rampung.

"Pasca Pemilu 2024 ini keamanan sejauh ini bagus alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumsel terutama pada politisi baik ditingkat kabupaten kota maupun provinsi yang sudah sangat dewasa berdemokrasi memang ada sedikit gejolak-gejolak," katanya usai Rakor dengan KPU dan Bawaslu Sumsel, Senin (26/2).

Namun ada beberapa Kabupaten yang menjadi perhatian yakni Muratara, OKU Selatan, Musi Banyuasin, Musi Rawas dan Empat Lawang.

Menjelang penyelesaian rekap suara di Tingkat Kecamatan, Bawaslu Sumsel tengah memproses 8 laporan dari 11 laporan yang masuk dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima pasca pencoblosan, dengan mengkaji beberapa unsurnya.

Jenis laporan yang ditangani ialah penggelembungan hingga manipulasi suara.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, dari 11 laporan yang masuk ke Gakkumdu melalui Bawaslu, delapan diantaranya sedang diproses. Sedangkan tiga lainnya menjadi ranah KPU Sumsel sebab laporan berisi tentang situs SiRekap.

"Ada yang dugaan penggelembungan suara dan manipulasi di wilayah Empat Lawang dilaporkan ke Bawaslu, ada juga sisa dari sebelum pemungutan suara semuanya masih diregister masih proses klarifikasi," katanya.

Pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah daerah di Sumsel.

"Berdasarkan pengawasan kita, misalnya di Palembang kita langsung merekomendasikan PSL dan PSU untuk beberapa TPS di Prabumulih, Muratara, Musi Banyuasin itu karena ada fakta hasil pengawasan yang harus dilaksanakan PSU atau PSL," katanya.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengakui adanya kekeliruan dalam pembacaan data C1 oleh SiRekap. KPU tidak sama sekali mengubah atau mengganti formulir C1.

"Yang kami scan adalah C1 kemudian hasilnya dibaca oleh sistem, pembacaan itulah yang keliru. Kami akui kekeliruan itu ada tapi kami tidak sama sekali mengubah atau mengganti formulir C1.Berdasarkan keputusan KPU RI Si Rekap akan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menambahkan, untuk menindaklanjuti aduan yang masuk ke Gakkumdu pihaknya masih menunggu pengkajian dari Bawaslu.

"Setelah di register, kemudian dibahas dan disaring lagi, baru diteruskan kepada Polri. Intinya kami menunggu dan menindak yang bisa menjadi Laporan Polisi (LP), karena sekarang masih proses pengkajian dari Bawaslu," katanya.