Mahfud MD: Kisruh Pemilu Bisa Diselesaikan Melalui Angket

Mahfud MD/ist
Mahfud MD/ist

Mantan Menko Polhukam sekaligus Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen terkait polemik Pemilu.


Menurut dia, ada 2 jalur resmi yang bisa dilakukan oleh masyarakat menyikapi isu kecurangan Pemilu 2024 saat ini.

“Minimal ada 2 jalur resmi utk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kpd Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” tulis Mahfud dalam akun media X pribadinya, @mohmahfudmd, Senin (26/2).

“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yg arenanya adalah MK. Jalur politik bs ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR,” tambahnya.

Menurut dia, semua anggota DPR dari seluruh fraksi punya legal standing untuk mengajukan hak angket.

“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing utk menuntut dgn angket. Adalah salah mereka yg mengatakan bhw kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegasnya.

“Adalah salah mereka yg mengatakan bhw kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong. Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum,” jelasnya.

Dia menyebut Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Cawapres Nomor Urut 2 Muhaimin Iskandar selaku kader partai bisa menempuh jalur politik melalui hak angket, serta jalur hukum melalui MK.

“Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur krn selain paslon mereka juga tokoh parpol. Ayo, siapa yang mau bertanya atau membantah?” tandasnya.