Putusan Kades di Ogan Ilir Langgar Netralitas, Gakkumdu Rekomendasi Bupati Berikan Sanksi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Kurniawan bersama jajaran tim Gakkumdu Sumsel di Posko Gakkumdu Sumsel di Jakabaring/Foto: Dudy Oskandar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Kurniawan bersama jajaran tim Gakkumdu Sumsel di Posko Gakkumdu Sumsel di Jakabaring/Foto: Dudy Oskandar

Oknum Kepala Desa di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir berinisial AP lolos dari jeretan hukum. Pasalnya, kasus dugaan ketidaknetralan yang menyeret namanya ternyata tidak cukup bukti.


Sehingga kasus tersebut dihentikan oleh  Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kendati demikian, Tim Gakkumdu Sumsel merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir untuk memberikan sanksi kepada AP karena secara administrasi terbukti AP melakukan pelanggaran.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Kurniawan, rekomendasi itu telah disampaikan kepada Bupati Ogan Ilir pada 17 Januari 2024 lalu. 

"Sudah kita sampaikan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, kepada Bupati Ogan Ilir," katanya kepada wartawaan di Posko Gakkumdu Sumsel di Jakabaring,  Palembang, Rabu, (31/1) .

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan juga menegaskan, bahwa Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir juga telah melakukan rangkaian kegiatan penanganan kasus dugaan Kades tidak netral ini. 

"Sejak tanggal 18 Desember 2023 lalu kita menangani kasus ini, hingga akhirnya Polres Ogan Ilir menghentikan kasus ini lantaran tidak cukup bukti," katanya.

Pada saat penanganan kasus oknum Kades tidak netral ini, Tim Sentra Gakkumdu juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan juga pelapor serta terlapor. 

"Ahli bahasa dan ahli pidana juga sudah kita turut sertakan dalam penanganan kasus ini," katanya lagi. 

Anggota  Bawaslu Sumsel , Ahmad Naafi menambahkan, Bawaslu Ogan Ilir sudah mengadakan  klarifikasi kepada terlapor dan pelapor dan dari hasil klarifikasi dan pengumpulan bukti yang  disampaikan pelapor serta pendalaman  pasal-pasal yang di pidanakan menyangkut keterangan-keterangan kepada ahli  pidana dan ahli bahasa sudah dilakukan pihak Bawaslu Ogan Ilir.

“ Sehingga kasus ini memenuhi syarat formil dan materil  dan sudah di register dan sudah dilimpahkan ke penyidikan , dalam proses ini Bawaslu Ogan Ilir  tidak hanya hanya melimpahkan dugaan kasus pidana pemilu  juga ke dugaan pelanggaran undang-undang lainnya diantaranya UU No 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, Peraturan daerah Ogan Ilir Nomor  6 tahun 2022 tentang Pemerintahan Desa,” katanya.

Dari hasil kajian Bawaslu Ogan Ilir ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran administrasi dilakukan AP sehingga Bawaslu Ogan Ilir sudah merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir  gar AP diberikan sanksi.

“ Kita tunggu apakah rekomendasi sudah di jalankan Bupati Ogan Ilir, karena ini menyangkut netralitas aparat desa , perangkat desa di Ogan Ilir  ,” katanya.

Dan kasus ini menurutnya sudah di tangani Polres Ogan Ilir selama 14 hari dan sudah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu  terdiri dari Polres Ogan Ilir, Kejaksaan dan Bawaslu Ogan Ilir .

“Dari hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam berita acara dan simpulkan kalau kasus ini  tidak bisa diteruskan karena tidak memperoleh bukti  yang cukup dan tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal 490 UU No 7 tahun 2007 tentang  Pemilu,” katanya.

Sedangkan  Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham ditempat yang sama mengatakan, penghentian kasus dugaan Kades tidak netral ini dikarenakan tidak cukup bukti. 

"Kami bersama-sama Tim Gakkumdu, terkait dugaan ketidaknetralan salah satu oknum kades (pada Pemilu), itu perkaranya tidak cukup bukti. Jadi dilakukan penghentian penyidikan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham,.

Menurut dia, selama 14 hari pihaknya melakukan penyidikan perkara tersebut dan pada akhirnya  polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus ini berawal dari viralnya sebuah video yang diduga AP oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang, mengajak warga untuk mendukung Calon Legislatif (Caleg) tertentu.

Kasus ini pun akhirnya ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, hingga akhirnya dilimpahkan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke Polres Ogan Ilir. 

Oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang ini diduga telah melanggar netralitas. Pasalnya, oknum Kades ini menyatakan mendukung salah satu Caleg dari Dapil Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat. 

Video berdurasi 2 menit ini pun, sempat menjadi perhatian khalayak ramai bahkan hingga ke nasional.