Sebanyak ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja di Sumsel bakal menggelar aksi long march, Rabu (15/6). Aksi ini dilakukan dengan membawa delapan tuntutan terkait Upah Minimum Kabupate/Kota se-Sumsel.
- Estafet Kirab Pemilu 2024, 18 Bendera Parpol Tiba di Muara Enim
- Diprotes Warga Karena Bikin Macet, Pemkab Muara Enim Atur Titik Penjemputan Karyawan Perusahaan Tambang
- Muba Menduduki Peringkat-1 Indeks Kabupaten Se-Provinsi Sumsel
Baca Juga
Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang, Hermawan mengatakan aksi ini rencananya dimulai pada pukul 08.30 WIB, pada Rabu (15/6) mendatang. Dimana, lokasi pertama yaitu Halaman Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Kemudian, dilanjutkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel.
"Setelah ini nanti akan dilakukan long march ke Kantor Gubernur Sumsel melewati Jalan Jenderal A Yani - Jenderal Sudirman - Jalan Kapten A Rivai," katanya dikutip dari keterangan resminya, Senin (13/6).
Aksi ini dilakukan dengan membawa delapan tuntutan yakni, memohon perlindungan hukum dan keadilan, menuntut pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25 November 2021. Lalu, menuntut PTUN Palembang memutuskan gugatan perkara Upah Minimum secara berdasarkan hukum dan berkeadilan bagi pekerja/buruh.
Menuntut pembatalan Surat Keputusan Gubernur Sumsel, tentang Upah Minimum Kabupaten/kota se-Sumsel, menuntut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sumsel tentang kenaikan upah minimum. Kemudian, menolak revisi UU Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan menuntut pencabutan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama aturan pelaksana turunannya.
"Apabila aspirasi pekerja/buruh tidak dipenuhi ataupun tidak ditindaklanjuti, maka kami akan terus memperjuangkan kesejahteraan seluruh pekerja dan buruh," tutupnya.
- Pengusaha Bisa Disanksi Pidana Jika Tak Bayar THR Buruh
- Buruh di Banyuasin Tolak Kenaikan UMK Rp 54.798
- Ganjar Ajak Buruh di Tigaraksa Rumuskan Perubahan Regulasi