Baru keluar penjara tak membuat tersangka Sandit Saputra (29) tobat. Tersangka malah kembali berulah dengan melakukan aksi kejahatan.
- Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Residivis Kembali Berulah Curi Motor di Musi Rawas
- Kesal Dinasehati, Residivis di Banyuasin Tikam Kadusnya Hingga Tewas
- Curi Mobil di Bengkulu, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Sembunyi di Lubuklinggau
Baca Juga
Warga Jalan Petanang Ulu, RT 03, Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatah tersebut, kali ini melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) begal motor.
Tim Anak Macan Polsek Lubuklinggau Utara menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu, 17 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Denhar didampingi Kanit Reskrim, Ipda Paisal mengatakan aksi curas tersebut dilakukan tersangka di Jalan Jambi Lama, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara pada Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
"Itu dialami korban Ashari (20), pelajar, warga Desa STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel," ujarnya.
Dijelaskannya, saat itu korban sedang duduk di dalam GOR Petanang. Lalu dihampiri tiga orang pelaku dengan modus meminta diantar ke bengkel untuk membeli busi motor.
"Korban meng-iyakan ajakan pelaku," terangnya.
Pada saar itu tersangka yang membawa motor korban. Sedangkan teman tersangka mengiring dari belakang. Dan sesampai di dejat sekolah alam belakang Hotel 929 Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara, motor yang dibawa tersangka menabrak warga.
"Namun pelaku langsung tancap gas," ungkapnya.
Dan korban yang pada saat itu masih dibonceng oleh tersangka mengatakan BERENTI DULU. Akan tetapi tersangka tetap tancap gas.
"Tidak jauh dati tempat kecelakaan, tersangka sempat menjatuhkan topi yang dipakainya," terang Kapolsek.
Lalu tersangka memberhentikan motor dan mengatakan TOLONG AMBIL TOPI AKU. Namun korban tidak mau dan tetap duduk diatas motor. Dan tersangka lantas langsung tancap gas hingga korban terjatuh dari boncengan motor.
Sedangkan tersangka langsung melarikan diri dengan membawa motor korban jenis Honda Beat Nopol BG 5119 GAE. Dan saat itu juga tersangka bersama-sama temannya langsung membawa motor itu ke Desa Kepala Curup, Bengkulu untuk dijual.
"Dijual Rp 3 juta dan uang hasil penjualan dibelikan tersangka narkoba jenis sabu," bebernya.
Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lubuklinggau Utara. Lalu anggota menindaklanjutinya di TKP dengan mencari keterangan dari saksi yang ditabrak oleh pelalu. Dan diketahui dari saksi yang ditabrak bahwa pelaku bernama Sandit Saputra.
"Namun pada saat itu saksi belum bisa diambil keterangan dikarenakan kaki saksi patah," ujarnya.
Lantas pada 13 Mei 2023 anggota mendatangi rumah saksi untuk mengambil keterangan mengenai peristiwa tabrak lari tersebut. Dan dijelaskan saksi bahwa yang menabrak adalah Saditz warga Belalau.
Setelah itu didapati informasi mengenai keberadaan tersangka Sadit yang sedang berada di rumahnya. Polisi langsung melakukan upaya penangkapan. Tina di rumah tersangka, polisi mengedor dan memanggil tersangka.
"Namun tersangka tidak mau membuka pintu rumah," katanya.
Selanjutnya karena tidak ada niat baik dari tersangka dan terlihat pula sewaktu di intip kalau tersangka serta istrinya bangun. Tetapi tersangka malah berusaha melarikan diri lewat pintu belakang. Namun kesigapan anggota, tersangka berhasil ditangkap.
"Hasil interograsi pelaku mengakui melakukan curas terhadap korban," jelasnya.
Kapolsek juga menambahkan, tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali melanggar pidana. Masing-masing kasus curat tahun 2010 dihukum selama 3 bulan dan tahun 2018 dalam perkara narkoba dihukum 5 tahun.
Lebih lanjut, tersangka sebelumnya terlibat kasus narkoba juga telah melakukan tindak pidana curas dengan TKP wilayah Lubuklinggau Utara. Itu dilakukan bersama temannya yakni Jaya (sudah menjalani hukuman). Sedangkan tersangka saat itu DPO.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya