Banggar DPRD Sumsel Minta Sekda Tegur Biro Kesra, Ini Alasannya

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel ke-56, Senin (24/10), dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun 2023. 
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel ke-56, Senin (24/10), dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun 2023. 

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel untuk memberikan teguran kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Pasalnya, di dalam melaksanakan dan menindaklanjuti pemberian dana hibah dari tahun 2021 hingga tahun 2022 masih banyak yang belum terselesaikan. 


Hal ini diungkapkan perwakilan Banggar, Ahmad Toha dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel LVI (ke-56), Senin (24/10), dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun 2023. 

Menurutnya, mandegnya realisasi dana hibah tersebut membuat penyerapan anggaran yang dilakukan Pemprov Sumsel menjadi terhambat. "Sehingga penyerapan anggaran menjadi terhambat," kata Toha. 

Dia megatakan, selain meminta Biro Kesra ditegur, Banggar juga memberikan 26 saran serta catatan yang dapat menjadi perhatian Pemprov Sumsel. Diantaranya, meminta Pemprov Sumsel segera menertibkan regulasi khusus tentang izin usaha pertambangan bahan galian golongan c. Hal ini, bila tidak segera ditindaklanjuti, akan menghambat pembangunan, karena wilayah di Sumatera Selatan sebagian besar rawa-rawa dan daerah sungai.

"Kami juga telah mengingatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, dalam penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan UIN Raden Fatah di Jakabaring, harus berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku untuk menghindarkan akibat hukum di belakang hari," kata Ahmad Toha.

Secara umum DPRD Provinsi Sumsel menyetujui pergeseran anggaran (pengurangan/penambahan) tanpa mengubah nilai plafon anggaran sesuai KUA dan PPAS tahun anggaran 2023  yang telah disepakati. 

"Setelah dilakukan pembahasan terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 oleh Badan Anggaran DPRD Sumsel bersama TAPD Sumsel, Inspektorat Sumsel, komisi-komisi DPRD Sumsel bersama  perangkat daerah dan mitra kerja, dapat disampaikan bahwa estimasi pada Rancangan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah(RAPBD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 10.877.755.061.412," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, selaku pimpinan sidang, mengatakan, dengan telah disetujuinya laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran Dewan yang terhormat, maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan.

“Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi-komisi DPRD Sumsel serta Badan Anggaran DPRD Sumsel yang telah melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan Rapat Paripurna ke-56 dewan yang terhormat ini,” ujar RA Anita.

Sedangkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru, menyampaikan, setelah disetujui RAPBD tahun 2023, maka akan disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi dan disahkan menjadi perda.