Bandar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap, 7 Kg Sabu-sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Tim gabungan dari BNNP Bangka Belitung (Babel), BNNP Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polda Babel serta Bea Cukai Pangkalpinang menangkap bandar narkoba antar pulau asal Palembang. Dari tangan tersangka berinisial M, petugas mengamankan 7 Kilogram sabu-sabu dan 50.000 butir ekstasi.


"Penangkapan ini berkat informasi masyarakat tim gabungan berhasil menangkap M beserta barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi di Desa Tanjung Ratu Bangka,” kata Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen Muhammad Zainul Muttaqien.

Sebelum mengamankan tersangka M, tim gabungan telebuh dahulu mrngamankan RM (40) dari hasil pengembangan kasus AS sebagai pengendali narkoba di Lapas Pangkalpinang.

“Para pengedar narkoba ini merupakan satu jaringan dan kami akan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya,” katanya.

Dia menyatakan para pengedar narkoba ini akan dijerat dengan pasal berlapis atau tidak hanya menggunakan undang-undang tindak pidana narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang, agar mereka jera.

“Kita sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini,” katanya.

Menurut dia, dalam penerapan tindak pidana berlapis ini, BNNP akan bekerja sama dengan Kejati, Pengadilan Tinggi dan Polda Kepulauan Babel untuk satu persepsi dalam membuat para bandar serta jaringan narkoba ini jera.