Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 1,6 Kilo Sabu di Hadapan Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi/Foto:Fauzi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi/Foto:Fauzi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi Kamis (23/11/2023). Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,6 Kilogram (Kg) Sabu dan 10 butir Ekstasi. 


Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender yang disaksikan langsung oleh para tersangka sebanyak 8 orang beserta pihak kejaksaan tinggi Sumsel, Bidhumas, Propam hingga pengacara. 

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari delapan orang tersangka hasil ungkap kasus dibulan Oktober hingga november 2023. 

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,6 Kg sabu dan 10 butir ekstasi. Dalam pemusnahan ini kami menghadirkan para tersangka, dan turut disaksikan dari pihak kejaksaan tinggi, Bidhumas, Propam dan lainnya," ujarnya. 

Dikatakan Tri, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari lima laporan polisi dengan 8 orang tersangka. Sebagai bentuk transparansi sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu barang bukti diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan memanggil para tersangka untuk membuktikan keaslian barang haram tersebut. 

"Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus segera di musnahkan,"jelasnya.

Dari pemusnahan yang dilakukan ini setidaknya Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 9.999 jiwa, dengan rincian sabu bisa menyelematkan 9.979 jiwa dan ekstasi sebanyak 20 jiwa. 

"Untuk kasus yang menonjol yang kita ungkap pada bulan November yakni barang bukti sabu 1.000 gram lebih, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di parkiran penyebarangan pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin," jelasnya. 

Dengan mengamankan dua orang tersangka yang merupakan warga Jambi. Untuk modusnya sendiri mereka mengambil barang di TKP untuk disebarkan di wilayah Palembang. 

"Kalau kita melihat jumlah barang buktinya, dapat kita katanya mereka ini bandar dan juga pengendar, dengan wilayah cakupan peredarannya di Palembang," tambahnya. 

"Jadi kita bersama dengan instansi terkait berusaha bersama-sama untuk menghentikan para pelaku kejahatan Narkoba di wilayah hukum kita," terangnya. 

Untuk itu, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan pengungkap kasus dan penindakan, untuk memastikan bahwa bareng haram tersebut tidak di edarkan di wilayah Polda Sumsel.