Minggu Keempat Oktober, Polda Sumsel Tangkap 35 Tersangka Narkoba

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi/ist
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi/ist

Dalam sepekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana Narkoba.


Bahkan dalam pengungkapan kasus selama sepekan terakhir ini atau Minggu keempat Oktober 2022, pihak berwajib mampu menangkap 35 tersangka.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa dari 35 tersangka yang diamankan 23 tersangka diantaranya merupakan pengedar barang haram.

"Sedangkan sisanya sebanyak 12 orang, dari data yang kita terima merupakan pemakai barang haram tersebut, " ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/10).

Untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, sabu sebanyak 167,59 gram, ganja sebanyak 951,23 gram dan ekstasi sebanyak tiga butir.

"Dari barang bukti yang di sita anggota kita, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.962 anak bangsa," katanya. 

Untuk Polres yang nihil ungkap kasus sebanyak lima Polres yakni Polres OKI, Polres OKU, Polres Empat Lawang, Polres Pali dan Polres Muratara.

"Kita tidak henti-hentinya mengingatkan Unit Opsnal, agar lebih meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," katanya.