Polda Sumsel Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Muba, Sabu Seberat 101,53 gram Disita

Tersangka Bambang Herwansyah dan M Iman kurir sabu yang berhasil diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel . (Fauzi/RmolSumsel.id)
Tersangka Bambang Herwansyah dan M Iman kurir sabu yang berhasil diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel . (Fauzi/RmolSumsel.id)

Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus dua pria sebagai kurir sabu sabu. Keduanya adalah Bambang Herwansyah (32) warga Jalan Serma Basri Lk. 3 Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dan M Iman (45) warga Dusun II Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. 


Kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sekayu - Lubuk Linggau Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba pada Minggu 19 Maret 2023 dengan barang bukti sebungkus serbuk sabu sabu seberat 101,53 gram.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Joko Lestari mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika sabu sabu di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang dilakukan oleh dua tersangka Bambang dan Iman. 

"Dari sinilah kemudian anggota Unit 1 Subdit 2 melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah diyakini informasi tersebut memang benar, selanjutnya pada Minggu 19 Maret 2023 anggota melakukan undercover baying dan memesan satu ons sabu kepada tersangka Bambang dan Iman,"ungkapnya kepada wartawan Selasa (28/3/2023).

Dikatakan Joko, ketika tersangka Bambang dan Iman akan menyerahkan bungkusan sabu kepada anggota yang melakukan under cover baying. "Saat itu juga anggota kami langsung meringkus tersangka Bambang dan Iman beserta barang bukti sabu sabu seberat 104,52 gram. 

"Untuk kepentingan penyidik saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kami masih akan mengembangkan kasus ini termasuk dari mana asal usul barang haram yang dimiliki kedua tersangka,"pungkasnya.