Bacok Lawannya Hingga Tewas, Satu Pelaku Tawuran di Jalan Radial Palembang Ditangkap

 Pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Radial Rusun Palembang saat digiring petugas /ist
Pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Radial Rusun Palembang saat digiring petugas /ist

Tim Opsnal Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus satu pelaku tawuran yang menewaskan satu korban bernama Ilham Sayudi dengan luka tusuk ditubuh. 


Diketahui aksi tawuran tersebut terjadi di Jalan Radial, Rusun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (14/10/2023) dini hari. 

Pelakunya yakni Kn (17) remaja dibawah umur yang tergabung dalam geng basis 54 sebagai panglima tempur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan aksi tawuran berawal saat korban bersama teman - temannya yang tergabung dalam geng original 19 sedang kumpul di rusun. 

Kemudian datanglah kelompok dengan nama geng Basis 54 dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam kemudian melihat rombongan pelaku datang korban pun lari.

"Saat lari korban terjatuh lalu dibacok. Korban terkena sabetan senjata tajam jenis clurit, setelah itu ia (red-korban) datang kembali dengan membawa tombak dan sempat berduel dengan pelaku yang masih DPO. Sebelum akhirnya korban pun tak berdaya dan di keroyok oleh beberapa pelaku dimana satu pelaku berhasil kita tangkap," kata Anwar saat pres rilis Jum'at (8/12/23).

Anwar menambahkan, korban yang mengalami luka cukup parah di bagian punggung usai terkena sabetan senjata tajam sempat dilarikan ke RSMH, sebelum akhirnya korban pun dinyatakan meninggal dunia.

"Korban mengalami cukup parah di sekujur tubuhnya terkena clurit dan pukulan dengan benda tumpul," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut anggota pun mengejar para pelaku, dan berhasil menangkap satu orang remaja putus sekolah yang sedang berada di mall JM Plaju kota Palembang. Selain itu, anggota juga mengamankan senjata tajam jenis parang digunakan saat beraksi.

"Dari satu orang pelaku kita tangkap masih ada lima orang lagi yang masih dalam pengejaran anggota Jatanras Polda Sumsel," ujarnya.

Anwar menghimbau, kepada para remaja untuk menghindari tawuran dangan melakukan hal yang positif serta tidak keluar malam dan nongkrong yang tidak jelas atau manfaatnya. Jangan melakukan pergaulan yang merugikan diri sendiri.

"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena pelaku masih dibawa umur dikenakan UU sistem peradilan anak,"tutupnya.