Ambil Pesanan 4 Kg Sabu-sabu untuk Diedarkan di Bangka, Dodi Diciduk Polisi

Polda Sumsel mengelar press release terkait ungkap kasus 4 Kg Sabu-sabu. (Ist).
Polda Sumsel mengelar press release terkait ungkap kasus 4 Kg Sabu-sabu. (Ist).

Perjalanan Dodi Susanto sebagain kurir narkotika harus terhenti setelah ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.


Warga asal Bangka ini ditangkap usai mengambil narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.666,29 gram di parkiran hotel yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. 

"Barang tersebut disimpan tersangka di dalam mobil pribadinya," ujar Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, saat menggelar pers rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (2/6/2022). 

Dikatakan Heru, pengungkapan itu berawal dari pihaknya mendapatkan informasi makan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. 

"Barang itu rencananya diedarkan di Bangka. Tersangka mengaku baru sekali menjemput narkotika di Palembang," kata dia. 

Sementara, tersangka Dodi mengatakan, dirinya hanya diminta oleh seseorang untuk mengambilkan paket di Palembang dengan upah sebesar Rp15 juta. 

"Barang itu rencananya di bawa ke Bangka, baru sekali ini pak ngambilnya, kalau upah saya dijanjikan sebesar Rp15 juta," tandas dia.