Bacakan Pledoi secara Virtual, Mukti Sulaiman: Akhir Pengabdian PNS Mencari Keadilan

Suasana persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dengan agenda pembacaan pledoi. (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)
Suasana persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dengan agenda pembacaan pledoi. (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)

Terdakwa Mukti Sulaiman-eks Sekda Pemprov Sumsel, yang dituntut 10 tahun pidana penjara, membacakan pembelaan (pledoi) secara virtual tentang ‘Akhir Pengabdian PNS Mencari Keadilan’.


Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan agenda pembacaan, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (17/12) malam, dilakukan terdakwa secara virtual.

Terdakwa Mukti Sulaiman memohon pada Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

“Saya berharap banyak pada Majelis Hakim, kiranya dapat menjatuhkan vonis dengan seringan-ringannya. Karena secara manusiawi saya ditunggu oleh istri, anak, dan cucu untuk berkumpul kembali,” ujar Mukti Sulaiman dalam sidang.

Mukti melanjutkan, sebagai manusia dirinya selalu berdoa kepada Allah SWT semoga dapat menjalani takdir yang jatuh kepadanya, dengan tetap memohon perlindungan dan ridho Allah SWT.

Kuasa Hukum Mukti Sulaiman, Iswadi Idris juga membacakan pledoi menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sangat tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta pembuktian persidangan. "Faktanya klien kami ini hanya sekedar pengemban tugas dari Gubernur kala itu, dan telah menjalankan tugas serta kewajibannya dengan baik,” kata dia.

Kemudian, jelas Iswadi, kliennya juga sebagaimana di persidangan telah mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya, dikarenakan telah mengajukan Justice Collaborator (JC) sebelum terdakwa diajukan di muka persidangan. "Klien kami hanyalah administratur yang intinya tidak punyak kewenangan," kata dia.

Iswadi berharap, atas apa yang telah disampaikan dalam pledoinya, majelis hakim dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Mukti Sulaiman sendiri ditutut JPU Kejati Sumsel dengan hukuman 10 tahun penjara, denda RP750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Mukti Sulaiman dinyatakan JPU telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.