Kedudukan Peraturan pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi sudah setara dengan undang undang. Artinya, tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Ciptaker yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat.
- Guspardi Gaus Usul DPR Bentuk Pansus Tenaga Honorer
- Komisi II DPR Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN
- Legislator PAN Sesalkan Kecurigaan Kemendag Masyarakat Timbun Minyak Goreng
Baca Juga
Hal itu disampaikan anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, kepada wartawan, Senin (2/1).
Guspardi mengatakan bahwa untuk mengubah UU itu ada 2 cara, pertama dengan melakukan revisi dan kedua menerbitkan Perppu.
"Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak," ujar Guspardi.
Dikatakan Guspardi, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 perlu dipandang sebagai niat baik Pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum setelah MK memutuskan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.
"Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian,” tutup Guspardi.
- DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani
- Kenaikan Pangkat Kilat Teddy Indra Wijaya Tuai Polemik, DPR RI Minta Penjelasan TNI