Angkut Kayu dari Hutan, Pembalak Liar di Sumsel Manfaatkan Parit Gajah 60 Kilometer

Parit gajah sepanjang 60 kilometer yang berada di kawasan Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba dimanfaatkan komplotan pembalak liar untuk mengangkut kayu dari hutan.


Hal ini terungkap saat Satgas gabungan yang terdiri dari Dit Polairud dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) RI melakukan pengungkapan kasus illegal logging di kawasan tersebut.

Sebanyak 18 orang pelaku berhasil diringkus. Enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penebang, penarik kayu, buruh panggul dan sopir mobil truk. Dari ungkap kasus itu juga, petugas mengamankan 500 kubik atau sebanyak 1.019 batang kayu balok jenis punak. Selain itu, ada juga kayu yang masih berada di kawasan parit gajah sepanjang 13 kilometer.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, aksi pembalakan liar tersebut sudah terjadi selama 13 tahun terakhir. Pengungkapan berawal saat petugas menemukan sejumlah kawasan hutan yang gundul menggunakan drone. Selain itu, dari gambar udara juga terlihat tumpukan kayu hasil penebangan di sepanjang parit.

“Kami juga masih mencari aktor intelektual di balik aktivitas ilegal logging ini,” katanya, Kamis (3/2).

Menurut dia, operasi pengungkapan kasus ini memakan waktu hingga 12 jam perjalanan menggunakan mobil jenis SUV dan perahu getek.

“Saat kami di TKP menelusuri parit gajah sepanjang 60 kilometer yang masih ada kayu-kayu balok di sana yang belum bisa diambil karena bentuknya zig zag,” katanya.

Selain barang bukti kayu, petugas juga mengamankan satu perahu mesin, satu unit chainsaw atau singso, satu bilah parang, satu unit mobil puso 120 tanpa nopol bak warna kuning, satu unit mobil puso 120 tanpa nopol bak besi tanpa dinding.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 94 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dan atau pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf A dan B UU RI nomor 18 tahun 2013.

Dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.5 miliar. 

Direktur Cegah Pengamanan LHK RI  Soestyo Iriono mengatakan, pembalakan hutan-hutan ini sering terjadi Bayung Lencir, Muba hingga Kecamatan Kumpe, Jambi. Hal ini terjadi karena kurangnya pengamanan sehingga hampir belasan tahun terjadi aktivitas pembalakan hutan tersebut.

“Jadi kita itu butuh mempertebal keamanan pada kawasan hutan produksi agar tidak terjadi pembalakkan hutan secara terus menerus yang dapat merugikan negara,” ucapnya.

Menurutnya Soestyo, rata-rata kayu hasil pembalakan hutan tersebut banyak dipasarkan di daerah Pulau Jawa yang notabene sentra pengrajin kayu dengan harga di pasaran per satu kubik kayu dinilai Rp7 juta.

“Untuk kayu yang masih berada di parit gajah nanti kita upayakan untuk dikeluarkan. Biaya yang paling murah melalui sungai, itu bisa untuk menambah barang bukti. Nantinya kayu ini bisa dilelang bisa juga untuk bantuan sosial,” tandasnya.