Mabes Polri hari ini menggelar sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8).
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup
Baca Juga
Sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri ini dilakukan untuk menentukan sanksi kepada Ferdy Sambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Di sisi lain, Ferdy Sambo yang hadir secara langsung saat sidang dalam kondisi sehat.
"Sebelum sidang SOP-nya dicek kesehatan dulu. Mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya dalam kondisi sehat untuk menjalani proses persidangan ini," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
- Komisioner KPU dan Bawaslu Musi Rawas Jalani Sidang Etik, Terkait Seleksi Anggota PPS Pilkada
- PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Soal Sidang Etik Dewas KPK
- Kasus Etik KPU soal Pencalonan Gibran, Mantan Hakim MK Jadi Saksi Ahli