Anggota DPRD Musi Rawas yang Terlibat Kasus Korupsi Izin Perkebunan Sawit Ditangkap di Palembang

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo periode 2010-2016 yang saat menjabat Anggota DPRD Musi Rawas/Foto: Denny Pratama
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo periode 2010-2016 yang saat menjabat Anggota DPRD Musi Rawas/Foto: Denny Pratama

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo periode 2010-2016, Bahtiyar yang telah lama buron dalam kasus dugaan korupsi perizinan lahan sawit PT DAM di Musi Rawas.


Tersangka Bahtiyar yang saat ini menjabat anggota DPRD Musi Rawas ini  ditangkap di Hotel Alam Sutra, Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB.

Plt Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi keberadaan tersangka. Ketika BA dalam perjalanan menuju Kota Palembang, tim penyidik segera melakukan upaya paksa untuk menangkapnya.

“Saat penangkapan, kami menunjukkan surat perintah Nomor Print-20/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025. Kami memberikan pemahaman kepada tersangka mengenai proses hukum yang berlangsung, dan ia pun kooperatif,” ujar Aka dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Selasa (11/3) sore.

Sebelumnya, BA sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Ia pernah terdeteksi berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jakarta, Bengkulu, serta Lubuklinggau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Palembang.

“Tersangka BA sudah kami intai cukup lama. Ia sempat berada di Jakarta, kemudian berencana terbang ke Lubuklinggau, namun membatalkan penerbangan. Setelah itu, ia berpindah ke Bengkulu, lalu kembali ke Lubuklinggau, hingga akhirnya kami menangkapnya di Palembang,” jelas Aka.

BA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Ridwan Mukti, RS, SAI, dan AM, dalam kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Modus operandi yang dilakukan adalah penerbitan, penguasaan, dan penggunaan lahan secara ilegal seluas sekitar 5.974,90 hektar untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa BA bersama tersangka RS, yang merupakan direktur PT DAM, diduga telah memanipulasi beberapa dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) terkait lahan negara yang digunakan untuk perkebunan sawit.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, BA langsung dibawa ke Rutan Kelas IA Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2025,” pungkas Umaryadi.