Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Segera Disidang

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI/RMOL
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI/RMOL

Tidak lama lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal segera melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI tahap II tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten PALI, Agung Arifianto, bahwa saat ini sudah dilakukan tahap II penyerahan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kamis minggu lalu sudah dilaksanakan tahap dua penyerahan penyidik ke penuntut umum dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Agung didampingi Kasi Pidsus, Imam Murtadlo dan Kasi Intel, M Fadli Habibi saat dibincangi, Kamis (9/2).

Selain itu, Kejari PALI juga menerima titipan uang dari tersangka MR dan DN sebesar Rp 400 juta untuk pengembalian kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap kedua.

Uang tersebut dititipkan ke Kejari Kabupaten PALI untuk dikembalikan ke negara dan pihak Kejari juga menerima beberapa aset sitaan dari tersangka Irwan, seperti satu unit mobil crossover warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1460 UZ disertai dengan BPKB dan sertifikat tanah dengan luas 1000 meter persegi di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

"Kita sangat menghargai itikad baik para tersangka dalam pengembalian kerugian negara. Kata mereka (tersangka, red) akan ada susulan pengembalian kerugian negara lagi," kata Agung.

Dia menerangkan, walaupun para tersangka telah melakukan upaya mengembalikan kerugian negara, hingga senilai kerugian negara yang ditaksir, namun hal itu tidak akan menghapus pidana.

"Jadi, itikad baik dari tersangka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam mengajukan tuntutan nanti. Disamping itu, yang jadi pertimbangan lainnya yakni perilaku, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga tuntutan bisa lebih ringan," terangnya.

Untuk diketahui, Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

Keempat tersangka yakni, Ir seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Untuk Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Dimana Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim. 

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 Miliar yang merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar.