Anggota DPRD Musi Rawas Ternyata Tertangkap Pesta Sabu Bersama 2 Wanita di Rumah Kos

Polres Lubuklinggau menggelar pres rilis ungkap kasus narkoba dengan tersangka salag satunya oknum anggota Dewan Kabupaten Mura.(foto Istimewa)
Polres Lubuklinggau menggelar pres rilis ungkap kasus narkoba dengan tersangka salag satunya oknum anggota Dewan Kabupaten Mura.(foto Istimewa)

Anggota DPRD Musi Rawas, berinisial F yang tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau ternyata sedang asyik berpesta sabu dengan dua orang wanita.


Hal itu terungkap setelah Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara atas kasus penangkapan F, Selasa (8/11).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, F ditangkap ketika sedang pesta sabu di rumah kontrakan yang berada di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dari lokasi, mereka menangkap empat orang termasuk F. Sementara ketiga rekannya yang lain adalah D (bekerja sebagai Disk Jockey) dan N sebagai pemandu lagu. Sementara satu pria lagi juga inisial D sebagai DJ.

“Total ada empat tersangka, dua perempuan dan dua laki-laki,”kata Harissandi kepada wartawan.

Haris menjelaskan, setelah menangkap keempat tersangka mereka mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur dekat mesin cuci.

“Setelah kita amankan, kita introgasi serta tes urine dari empat tersangka ini semuanya positif narkoba," ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka D selaku DJ telah memakai narkoba sejak tiga bulan. Sama halnya dengan pengakuan tersangka satunya yakni D selaku DJ, telah memakai narkoba sejak setahun. 

Sedangkan tersangka N yang bekerja sebagai LC mengaku sudah memakai narkoba tiga bulan. Dan tersangka FN yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Mura sudah memakai setengah tahun. 

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 11 huruf i Jo 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Keempat tersangka merupakan pemakai," pungkasnya.